![Kepala Baguna PDIP jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Basarnas, Negara Rugi Rp20,4 M<br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/25/1719318259561-u193ff.jpeg)
Kepala Baguna PDIP jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Basarnas, Negara Rugi Rp20,4 M
Kepala Baguna PDIP itu diduga terlibat korupsi pengadaan truk di Basarnas RI tahun anggaran 2012-2018.
Kepala Baguna PDIP itu diduga terlibat korupsi pengadaan truk di Basarnas RI tahun anggaran 2012-2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI 2009-2014 Max Ruland Boseke (MRB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk di Basarnas RI tahun anggaran 2012-2018.
Max juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP.
Dalam perkara ini, Max melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Eks Koordinator Humas Badan SAR/PPK Basarnas, Anjar Sulistiyono(AJ) dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta (MWW).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Max Cs melakukan pengkondisian dalam pemenangan lelang untuk proyek truk Basarnas dengan nilai kontrak Rp96,3 miliar. Untuk pengkondisian lelang dimenangkan oleh Direktur CV Delima Mandiri William Widarta (MWW).
"Pada November 2013, Badan SAR Nasional mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2010- 2014, salah satunya Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD sebesar Rp47, 6 Miliar dan Rescue Carrier Vehicle sebesar Rp48,7 Miliar," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/6).
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kata Asep negara mengalami kerugian hinggan Rp20,4 miliar.
"Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 Miliar dalam kegiatan pengadaan Truk Angkut Personel 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle Tahun 2014 pada Badan SAR Nasional" bebernya.
Untuk selanjutnya, penyidik melakukan terhadap Max cs selama 20 hari kedepan terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2024.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK" ucap Asep.
Mereka disangkakan pasal kerugian negara yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK mengumumkan telah memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.
Baca SelengkapnyaKepala Baguna PDIP jadi tersangka kasus korupsi pengadaan truk Basarnas.
Baca SelengkapnyaDalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar
Baca SelengkapnyaZulkarnaen ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan cadangan beras pemerintah.
Baca Selengkapnya(KPK) melakukan OTT terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaHadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.
Baca SelengkapnyaLaporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Baca Selengkapnya