Hakim yang Pimpin Sidang Kabasarnas akan Diberi Pangkat Lokal
Hakim nantinya berpangkat setara atau lebih tinggi dari Henri Alfiandi.
Hakim nantinya berpangkat setara atau lebih tinggi dari Henri Alfiandi.
Hakim yang Pimpin Sidang Kabasarnas akan Diberi Pangkat Lokal
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menangani perkara yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA), dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC). Keduanya merupakan tersangka kasus suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas. Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan, dalam persidangan yang akan dihadapi oleh kedua orang tersebut, nantinya akan dipimpin oleh hakim yang diberi pangkat lokal lebih tinggi atau setara dengan kedua tersangka.
Terlebih dalam menyidangkan tersangka Madya TNI Henri Alfiandi (HA) yang merupakan jenderal bintang tiga.
"Jadi memang ada kesetaraan. Jadi ketika pemeriksaan biar pun dia pangkat lebih tinggi, kemudian kita undang akan ada penyetaraan. Oleh karena itu, pada sistem peradilan militer itu nanti para timnya itu akan dikasih pangkat lokal biar sederajat dengan terdakwa," kata Kresno di Mabes TNI Cilangkap, Kamis (10/8).
"Hanya dipakai di dalam ruangan itu saja. Ketika nanti keluar, pakai pangkat aslinya. Hanya lokal ketika di dalam ruang sidang pengadilan," sambungnya.
Pangkat lokal atau tituler tersebut, nantinya tidak hanya berlaku di Pengadilan Militer saja melainkan juga di Pengadilan Negeri ataupun Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Karena dalam Pengadilan Negeri ataupun Tipikor tetap akan ada hakim militer. Nantinya, hakim itu akan diberikan pangkat lokal dan juga tituler. "Kalau Tipikor kan hakimnya ada ketuanya biasanya, anggotanya hakim biasa ada satu kalau tiga. Kalau lima, duanya itu harus hakim militer dan kemudian akan dikasih pangkat lokal," jelasnya. "Demikian juga kalau seandainya dilakukan pengadilan militer, hakim Tipikor-nya nanti dikasih pangkat juga, tituler. Jadi pangkat tituler itu digunakan untuk sipil, pangkat lokal itu militer yang dinaikkan saja," pungkasnya.
Kabasarnas Tersangka
Henri Alfiandi resmi menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas. Sebelumnya penetapan tersangka ini lebih dulu diberikan kepada Afri Budi Cahyanto. "Menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).
Dia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap kedua prajurit tersebut dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Apalagi, penyidik yang menangani perkara tersebut menemukan adanya unsur pidana dalam perkara yang melibatkan Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) TNI.
"Menurut keterangan saksi pihak swasta, maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan," ujarnya. Kini, keduanya ditahan di instalasi tahanan militer di Puspom TNI AU. "Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," tegasnya.