Dalami Dugaan Korupsi SPPD Setwan, Polda Riau Geledah Kantor DPRD Hingga Sita Komputer & Dokumen
Kasus dugaan SPPD fiktif ini telah mencuat dalam beberapa bulan terakhir, di mana sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggeledah kantor Sekwan DPRD Riau selama 2 hari. Hasilnya, polisi menyita barang yang diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi SPPD di Setwan DPRD Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karbianto mengatakan, penggeledahan dilakukan setelah mendapat restu dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Penggeledahan dilakukan sejak kemarin dan masih dilanjutkan hari ini jam 09.00 WIB. Penggeledahan kemaren ada beberapa barang yang dilakukan penyitaan terhadap dokumen, peralatan elektronik atau komputer dan lainnya," kata Anom kepada merdeka.com Rabu (11/9).
Anom menjelaskan penggeledahan dilakukan sudah ada penetapan penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Penggeledahan dilakukan sudah ada penetapan penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Anom.
Bahkan, polisi juga melibatkan perangkat pemerintahan seperti Ketua RW dan RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan kantor Sekwan DPRD Riau tersebut.
"Pelaksanaannya giat tersebut disaksikan penanggung jawab ruangan dan ketua lingkungan setempat RT dan RW," terang Anom.
Menurut Anom, penggeledahan ini diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang terjadi di Sekretariat DPRD Riau pada periode 2020-2021. Jabatan Sekwan dijabat oleh Muflihun hingga sekarang.
Kasus dugaan SPPD fiktif ini telah mencuat dalam beberapa bulan terakhir, di mana sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik. Penggeledahan ini pun menjadi salah satu langkah lanjutan dalam upaya pengusutan kasus tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan saat kasus ini masih penyelidikan, penyidik menemukan surat pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas tahap awal.
Penyidik menemukan 304 SPJ dan meningkat ketika kasus naik ke penyidikan.
"Penyidik menemukan surat perjalanan dinas ke luar daerah yang diduga fiktif, jumlahnya mencapai 12.604," kata Nasriadi.
Polda Riau juga memverifikasi 304 tiket perjalanan ke luar daerah yang dikeluarkan oleh sebuah maskapai saat proses penyelidikan. Jumlahnya meningkat saat kasus pada tahap penyidikan yaitu 35.836 tiket.
Polisi menemukan adanya indikasi korupsi dengan kerugian negara yang cukup besar. Disinyalir ribuan surat perjalanan dinas dan 35.836 tiket pesawat diduga fiktif.
"Padahal pada 2020-2021, tidak ada penerbangan pesawat karena sedang dilanda pandemi virus Covid-19," jelas Nasriadi.
Saat pemeriksaan, terungkap sejumlah fakta pencairan anggaran perjalanan dimas. Di antaranya diungkap saksi bernama Edwin, yang merupakan Kasubbag Verifikasi Pada Setwan Riau.
Menurut Nasriadi, Edwin mengaku pembuatan nota pencairan dana dan kwitansi panjar berdasarkan perintah Muflihun yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekwan Riau ketika itu. Hal itu ditanyakan lagi kepada Muflihun tapi pria yang pernah menjabat Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru itu membantahnya.
Pria yang akrab disapa Uun itu akhirnya mengakui memerintah Edwin setelah penyidik menunjukkan bukti berupa perintah melalui pesan WhatsApp kepada Edwin.
"Setelah diperlihatkan bukti oleh penyidik, akhirnya tidak bisa mengelak dan mengakui dirinya ada memerintahkan Kasubag Verifikasi, Saudara Edwin, untuk membuat beberapa NPD dan kuitansi panjar dari 58 NPD dan kuitansi panjar," tutur Nasriadi.
Muflihun juga mengakui memerintahkan Edwin untuk membuat NPD yang salah satunya senilai Rp 500 juta untuk diserahkan kepada seseorang bernama Arif. Dana tersebut masih didalami penyidik, karena Arif sedang menjalani perawatan sakit jantung di Yogyakarta.
Berdasarkan tugas pokok dan fungsinya Edwin tidak memiliki kewenangan untuk mengelola kegiatan perjalanan dinas luar daerah.
"Sebagai Kasubag Verifikasi, dia hanya bertugas melakukan verifikasi dokumen keuangan," kata Nasriadi.
Dia juga menjelaskan, sebagian besar NPD yang dibuat oleh Edwin tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban (SPj). "Pengakuannya, semua dilakukan atas perintah Muflihun sebagai Plt Sekwan," ucap Nasriadi.
"Diduga puluhan ribu tiket perjalanan ke luar daerah itu terindikasi fiktif. Ini akan dilakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai," pungkas Nasriadi.