Usai Diperiksa KPK, Ahok Tegaskan Dirinya yang Pertama Bongkar Korupsi LNG Pertamina
Ahok mengatakan dirinya diperiksa sebatas saksi dari LNG Pertamina.
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pengusutan kasus korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Dia diperiksa kurang lebih satu jam.
Ahok mengatakan dirinya diperiksa sebatas saksi dari kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap dirinya juga bukan pertamakali ini dilakukan.
Sebelumnya mantan Gubernur Jakarta itu pernah diperiksa pada kasus yang sama menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan.
Kasus korupsi LNG yang menyeret Karen terjadi pada rentang waktu 2011-2021. Hal bertepatan pada saat Ahok yang menjabat sebagai Komisaris Utama tahun 2019-2024.
"Ini kasus LNG bukan di jaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komisaris Utama, itu aja sih," kata Ahok kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1).
Kasus LNG Seret Dirut Pertamina
Kasus pengadaan LNG itu dikatakan ahok terkuak pada awal tahun 2020. Dimana Karen dianggap telah memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara dengan Rp1,62 miliar, serta memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Kan udah terjadi kontraknta sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020," jelas Ahok.
Namun demikian Ahok enggan merinci berapa banyak pertanyaan yang disodorkan oleh penyidik selama diperiksa.
Kasus korupsi LNG telah menyeret mantan Direktur Pertamina, Karen Agustiawan. Karen yang telah divonis pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta. Di kasus ini juga KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru.
"KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (2/7).
Dua tersangka baru tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum, disusul dengan alat bukti yang cukup. Hanya saja, Tessa enggan unjuk membeberkan identitas daripada dua tersangka tersebut.
"Proses penyidikan saat ini masih berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya," imbuh Tessa.