Ahok Diperiksa KPK jadi Saksi Kasus Korupsi LNG
KPK memeriksa politikus PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini.
KPK memeriksa politikus PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini. Pemeriksaan Ahok dilakukan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.
"Hari ini Kamis (9/1) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (9/1).
Ahok diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019 – 2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," terang Tessa.
Selain Ahok, sejumlah pejabat PT Pertamina juga ikut diperiksa pada hari ini. Total ada delapan orang saksi yang dijadwalkan diperiksa.
Dua Tersangka Baru
Kasus korupsi LNG telah menyeret mantan Direktur Pertamina, Karen Agustiawan. Karen yang telah divonis pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta. Di kasus ini juga KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru.
"KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (2/7).
Dua tersangka baru tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum, disusul dengan alat bukti yang cukup. Hanya saja, Tessa enggan unjuk membeberkan identitas daripada dua tersangka tersebut.
"Proses penyidikan saat ini masih berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya," imbuh Tessa.