![KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG Pertamina](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/2/1719924596974-qomoa.jpeg)
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG Pertamina
Kasus ini sebelumnya menyeret mantan direktur Pertamina, Karen Agustiawan.
Kasus ini sebelumnya menyeret mantan direktur Pertamina, Karen Agustiawan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang tersangka dari pengembangan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Kasus ini sebelumnya menyeret mantan direktur Pertamina, Karen Agustiawan.
"KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (2/7).
Dua tersangka baru tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum, disusul dengan alat bukti yang cukup.
Hanya saja, Tessa enggan unjuk membeberkan identitas daripada dua tersangka yang dimaksud dan baru akan disampaikan secara resmi melalui konferensi persnya.
merdeka.com
Dalam perkara LNG ini, Karen telah divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta.
Majelis hakim berkeyakinan Karen telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selian itu, hakim tidak membebankan kepada Karen dengan membayar biaya pengganti atas perkaranya.
Hal itu disampaikan oleh JK ketika jadi saksi meringankan meringankan Karen dalam perkara korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021
Baca SelengkapnyaKaren Agustiawan sebelumnya didakwa merugikan negara Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2014.
Baca SelengkapnyaJK bakal menjadi saksi meringankan untuk terdakwa mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan.
Baca SelengkapnyaJK telah hadir di PN Tipikor Jakarta Pusat sekitar pukul 09.59 WIB
Baca SelengkapnyaKaren telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaJK hadir sebagai saksi yang meringankan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero.
Baca Selengkapnyausuf Kalla hadir untuk menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan untuk terdakwa mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan
Baca SelengkapnyaEks Dirut Pertamina Karen Agustiawan mengajukan banding atas vonis 9 tahun kasus korupsi LNG.
Baca Selengkapnya