FOTO: Wajah Senyum Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan saat Memperpanjang Masa Penahanan di KPK
Karen menandatangani perpanjangan masa tahanan untuk mendalami pemeriksaan dugaan korupsi LNG di Pertamina pada 2011-2021 yang merugikan negera Rp2,1 triliun.
Karen Agustiawan di KPK untuk menandatangani perpanjangan masa tahanan untuk mendalami pemeriksaan kasus dugaaan korupsi yang sedang dihadapinya.
FOTO: Wajah Senyum Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan saat Memperpanjang Masa Penahanan di KPK
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menandatangani perpanjangan masa tahanan di Gedung Merah Putih KPK.
Perpanjangan masa penahanan ini untuk mendalami pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang sedang dihadapinya.
Seperti diketahui mantan Dirut Pertamina itu terjerat dalam kasus dugaan korupsi penentuan kebijakan dalam pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Diketahui kasus dugaan korupsi yang menjeratnya ini telah merugikan negera mencapai Rp2,1 triliun.
Perkara dugaan korupsi tersebut diduga berawal sekitar tahun 2012, saat itu PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.
Dengan perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2009-2040 sehingga perlu pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk hingga industri petrokimia di Indonesia.
Karen yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero Periode 2009–2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
Karen kemudian secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.