INFOGRAFIS: Larangan ASN di Tahun Politik: Pose Foto Hingga Aktivitas Medsos
Aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di tahun politik 2024 akan diawasi. Ada larangan tegas dari mulai pose berfoto Sampai soal aktivitas di media sosial.
Aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di tahun politik 2024 akan diawasi. Ada larangan tegas dari mulai pose berfoto Sampai soal aktivitas di media sosial.
Menpan RB Azwar Anas telah menyiapkan sanksi bagi ASN tak netral selama Pemilu 2024.
Pemerintah memerintahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk netral di Pemilu 2024.
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Menpan RB Azwar Anas menegaskan, ASN dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.
ASN dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.
Aparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Selatan diimbau tidak cawe-cawe dalam pemilihan umum nanti
Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.
Jelang Pemilu 2024, ASN diingatkan untuk berhati-hati dalam mengunggah konten di media sosial.
Mengingat puncak pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024.
PNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.
Aturan ini untuk mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan.
Terkait netralitas ASN di momen politik sudah sangat jelas. Azwar Anas menegaskan sudah disiapkan sanksi bagi ASN yang tidak netral.