Tak Main-Main, Menteri Anas Ungkap Sanksi PNS Tak Netral di Pemilu 2024
Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.
Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.
Tak Main-Main, Menteri Anas Ungkap Sanksi PNS Tak Netral di Pemilu 2024
Menteri Anas Ungkap Sanksi PNS Tak Netral di Pemilu 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas kembali mengimbau pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitas saat perhelatan lima tahunan ini berlangsung.
Anas menegaskan netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.
Menurutnya, jika PNS atau ASN tidak netral, bisa membuat pelayanan publik terhambat.
"Jika ASN tidak netral pelayanan publik akan terhambat karena kinerja ASN menjadi tidak profesional," ujar Anas dalam siaran persnya, Senin (18/12).
Dia menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.
Tidak profesionalnya ASN saat pesta demokrasi akan menyebabkan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik.
Perlu diketahui, dalam UU No. 20/2023 tentang ASN termaktub Pegawai ASN wajib menjaga netralitas.
Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.
"ASN tetap punya hak pilih, namun hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media atau kanal lain," kata Anas.
Mantan Bupati Banyuwangi itu menilai, ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Menurutnya dalam gelaran pesta demokrasi terdapat beberapa area yang sering dilanggar.
Mulai dari ikut serta agenda kampanye, fasilitasi kegiatan kampanye, sampai dengan penggunaan sosial media yang mendukung peserta pemilu.
"ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana kampanye pemilu saat ini," kata Anas.
"Kami imbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administratif, pidana, hingga diberhentikan secara tidak hormat.
“Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga diberhentikan secara tidak dengan hormat,” kata dia mengakhiri.