Reaksi Gibran ASN Dilarang Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres
ASN dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.
Kemenpan RB telah meminta para ASN menjaga netralitas di masa Pemilu 2024.
Reaksi Gibran ASN Dilarang Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merespons positif imbauan agar para ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak berinteraksi dengan capres-cawapres termasuk like dan komen di akun media sosial (medsos).
Calon Wakil Presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju) itu menyatakan setuju. Sebagai abdi negara, menurutnya, ASN harus netral dalam Pemilu maupun Pilpres 2024.
"Ya setuju, saya dukung penuh. Harus netral, nggih (ya),"
ujar Gibran saat ditemui wartawan di acara peletakan batu pertama perumahan ASN Housing, di Plesungan Karanganyar, Jumat (17/11).
merdeka.com
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta para ASN menjaga netralitas di masa Pemilu 2024. Anas menegaskan, ASN dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.
"Para ASN diimbau untuk tidak berinteraksi dengan para capres-cawapres di media sosial, termasuk memberikan like dan komen/komentar di unggahan mereka. Juga tidak boleh share stiker di WA (WhatsApp),"
ujar Azwar di Kantor Kemenpan RB dilansir Antara, Kamis (9/11) lalu.
merdeka.com
Anas menjelaskan dirinya telah menandatangani kesepakatan dengan berbagai instansi terkait netralitas ASN menjelang pesta demokrasi yang berlangsung tahun depan.
"Soal netralitas ASN, sebelumnya kami telah melakukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), KPU (Komisi Pemilihan Umum), Pak Kapolri (Listyo Sigit Prabowo), Pak Mendagri (Tito Karnavian) dan juga pihak-pihak yang lain, kita telah sepakat ASN harus netral,"
lanjutnya.
merdeka.com
Dia juga telah menyiapkan sanksi untuk diterapkan kepada para ASN yang masih nekat melanggar aturan tersebut yaitu berupa teguran hingga pidana.
"Kita telah mempunyai kesepakatan mana itu yang teguran ringan sampai nanti kepada pidana jika ASN melakukan pelanggaran berat,"
ucap dia.
merdeka.com