Tinggal Sebulan Lagi, Menteri Anas Tak Bosan Ingatkan PNS Harus Netral di Pemilu
Mengingat puncak pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024.
Mengingat puncak pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024.
Tinggal Sebulan Lagi, Menteri Anas Tak Bosan Ingatkan PNS Harus Netral di Pemilu
Menteri Anas Tak Bosan Ingatkan PNS Harus Netral di Pemilu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas kembali meminta para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral.
Menyusul, pelaksanaan pemilu yang kurang dari 1 bulan lagi.
"Aparatur sipil negara/ASN (harus) tetap menjaga netralitas, menguatkan soliditas, dan profesionalitas ASN selama perhelatan lima tahunan ini berlangsung,"
kata Menteri Anas dalam keterangannya, dikutip Rabu (17/1).
Menteri Anas menilai penting bagi para PNS untuk bersikap netral dalam pemilu 2024. Tujuannya agar pelayanan publik tidak terhambat dan bebas dari kepentingan politik.
"Netralitas ASN menjadi salah satu kunci keberhasilan dari pesta demokrasi terbesar di dunia. Mari kita kawal bersama agar ASN imparsial dan bebas dari pengaruh agar pelayanan publik akan terhambat," ujar Anas.
Anas menegaskan bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi.
Mulai dari sanksi administratif hingga sanksi terberat yakni pidana.
"Bagi mereka yang melanggar, ada tingkatan sangsinya ya. Mulai sangsi administratif sampai sangsi yang terberat adalah pidana. Saya kira sudah jelas. Clear ASN harus netral,"
kata Anas menegaskan.
merdeka.com
Diketahui, berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Pemilu 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Momen itu puncak pemungutan suara untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.
Sehingga, pada hari tersebut semua warga yang berkewarganegaraan Indonesia baik yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun di luar negeri dan berusia genap 17 tahun atau lebih wajib mengikuti pencoblosan.
Berikut ini informasi lengkap terkait jadwal dan tahapan pemilu 2024 adalah:
1. Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 20242. Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
3. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
4. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
5. Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
7. Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
8. Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
9. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 202310. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
11. Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
12. Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
13. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
14. Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
15. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024