Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu Bisa Dipecat Secara Tidak Hormat
Netralitas PNS menjadi salah satu kunci keberhasilan dari pesta demokrasi terbesar di dunia.
Menteri Anas menilai penting bagi para PNS untuk bersikap netral dalam pemilu 2024. Tujuannya agar pelayanan publik tidak terhambat dan bebas dari kepentingan politik.
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu Bisa Dipecat Secara Tidak Hormat
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu Bisa Dipecat Secara Tidak Hormat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas tak bosan mengingatkan para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK untuk bersikap netral.
Menyusul, kian dekatnya gelaran pada gelaran pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Aparatur sipil negara/ASN (harus) tetap menjaga netralitas, menguatkan soliditas, dan profesionalitas ASN selama perhelatan lima tahunan ini berlangsung," kata Menteri Anas dalam keterangannya, dikutip Sabtu (27/1).
Menteri Anas menilai penting bagi para PNS untuk bersikap netral dalam pemilu 2024. Tujuannya agar pelayanan publik tidak terhambat dan bebas dari kepentingan politik.
"Netralitas PNS menjadi salah satu kunci keberhasilan dari pesta demokrasi terbesar di dunia. Mari kita kawal bersama agar ASN imparsial dan bebas dari pengaruh agar pelayanan publik akan terhambat," bener Anas.
Menteri Anas menegaskan terdapat berbagi sanksi yang siap menanti para PNS nakal jika terbukti bersikap tidak netral pada pemilu 2024. Yakni mulai dari sanksi administratif hingga dipecat secara tidak hormat.
"Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga diberhentikan secara tidak dengan hormat," ancam Anas.
Perlu diketahui, dalam Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN termaktub Pegawai ASN wajib menjaga netralitas.
Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.
Meski demikian, PNS tetap mempunyai hak untuk memilih. Dengan catatan, yang bersangkutan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis seperti kampanye.
"ASN tetap punya hak pilih, namun hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media atau kanal lain," pungkas Anas.
Anas menuturkan pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Polri untuk memberikan sanski kepada PNS yang melanggar.