Awas! PNS Tidak Netral Saat Pemilu Terancam Penundaan Kenaikan Pangkat hingga Mutasi
Mengingat dalam waktu dekat akan ada pemilihan umum mulai dari pilpres, pileg dan pilkada serentak.
Mengingat dalam waktu dekat akan ada pemilihan umum mulai dari pilpres, pileg dan pilkada serentak.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan akan memblokir data Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran netralitas pada Pemilu 2024.
Sebagai informasi, pemblokiran data ASN akan berakibat pada penundaan kenaikan pangkat, kenaikan jabatan dan mutasi.
"BKN melakukan tindakan pengendalian, berupa peringatan teguran hingga pemblokiran data kepegawaian pada sistem informasi aparatur sipil Negara," kata Haryomo dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian, di Bali, Selasa (6/2).
Pemblokiran data kepegawaian dilakukan atas pelaksanaan manajemen ASN yang tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.
Mengingat dalam waktu dekat akan ada pemilihan umum mulai dari pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif hingga pemilihan kepala daerah serentak 2024.
Haryomo tak memungkiri setiap orang memiliki referensi politik yang berbeda dan memiliki hak pilih.
Namun dia meminta untuk jangan sampai terjebak dalam berbagai bentuk polarisasi dan fragmentasi sosial dikarenakan perbedaan tersebut.
Menurutnya, abdi negara harus berpegang teguh terhadap asas netralitas ASN.
Sebagai perekat dan pemersatu bangsa, ASN jangan sampai terjebak dalam berbagai bentuk politik praktis.
"Aparatur sipil negara diamanahkan untuk tidak berpihak dalam bentuk pengaruh maupun dalam bentuk apapun, di dalam rangka pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah secara serentak," kata Haryomo.
Sebab, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara pemerintah dan masyarakat. ASN yang tidak netral disebut tidak profesional dan mengaburkan target-target kerja pemerintah di tingkat lokal maupun internasional.
Makanya untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilu dan pilkada Pemerintah telah membuat keputusan bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Dalam SKB tersebut BKN diamanatkan untuk membangun sistem berbagi terintegrasi atau SBT.
Pedoman ini akan menjadi sarana bersama untuk meningkatkan sinergitas dan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.
"Dengan kolaborasi tersebut maka penanganan netralitas yang dilakukan ASN secara nasional dapat dilakukan secara transparan akuntabel dan proporsional," pungkasnya.
Pemerintah meminta PNS untuk tetap netral saat pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaIngat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Baca SelengkapnyaPada lebaran tahun ini, THR yang diterima PNS, anggota TNI-Polri cair 100 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah tidak memaksa untuk pindah ke daerah pengabdian, tetapi PNS pun tidak boleh untuk menolak penugasan yang diberikan kepadanya.
Baca SelengkapnyaPotensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Baca SelengkapnyaBawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSetiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca Selengkapnya