Jelang Pilpres 2024, Aduan Netralitas PNS Masih Sedikit
Pemerintah meminta PNS untuk tetap netral saat pemilu 2024.
Pemerintah meminta PNS untuk tetap netral saat pemilu 2024.
Jelang Pilpres 2024, Aduan Netralitas PNS Masih Sedikit
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencatat, jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 belum banyak yang melaporkan ke Sistem Pengelolan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Merdeka.com
"Saat ini masih belum banyak yang melapor," ujar Asisten Deputi (Asdep) Transformasi Digital Pelayanan Publik, Kementerian PANRB, Yanuar Ahmad kepada media, Jakarta, Rabu (20/12).
Kendati begitu, Yanuar tidak membeberkan data laporan terkait netrilitas ASN.
Tetapi, dia memastikan SP4N LAPOR telah terhubung dengan semua instansi penyelenggara pemilu maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN)
"Kita harus cek datanya dulu. Yang jelas kami terhubung dengan semua penyelenggara pemilu maupun BKN," imbuhnya.
Dalam pelayanan SP4N LAPOR, kategori pelaporan netralitas ASN sudah ada sejak 2015 silam. Sehingga masyarakat bisa melaporkan apabila ada ASN jelang masa pemilu tidak netral.
"Kita buka itu (SP4N LAPOR) sudah lama, karena sejak 2018 kita bahkan sudah ada. Bahkan 2015 dengan KSP ya kategori itu sudah ada," pungkasnya.
Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menekankan kembali kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pentingnya netralitas pada masa menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Saya kira soal netralitas ASN sudah final ya. ASN harus netral," ujar Anas saat ditemui, Jakarta, Kamis (14/12).
Anas menuturkan pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Polri untuk memberikan sanski kepada ASN yanh melanggar.
Anas menegaskan bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi. Mulai dari sanksi administratif hingga sanksi terberat yakni pidana.
"Bagi mereka yang melanggar, ada tingkatan sangsinya ya. Mulai sanksi administratif sampai sangsi yang terberat adalah pidana. Saya kira sudah jelas. Clear ASN harus netral," tekannya.
Dia menuturkan laporan pelanggaran, nantinya akan ditangani oleh KSN dan diberikan dan dicek kepada Kementerian PANRB.
"Laporannya nanti akan ditangani oleh KSN, kemudian diberikan kepada kami, nanti kami akan cek," tutup Anas.
Merdeka.com