Peserta mengikuti apel Deklarasi Pemilu Damai 2024 yang digelar di lapangan Wali Kota Jakarta Timur, Selasa (21/11/2023). Apel diikuti jajaran aparatur sipil negara (ASN).
Dalam apel Deklarasi Pemilu Damai 2024 ini seluruh kader diharuskan mempunyai tujuan dan menyuarakan pesta demokrasi agar berjalan dengan damai dan aman.
Hal tersebut sudah tertuang pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam undang-undang tersebut menjelaskan pada Pasal 2, jika setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Selain itu, pemerintah juga sudah mengeluarkan aturan yang sudah tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Dikutip dari situs setkab.go.id, SKB ini sudah ditandatangani MenPANRB Abdullah Azwar Anas dan jugua Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja pada September 2022.
Namun jika tidak netral akan ada sanksi bagi ASN, kata Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Togap Simangunsong.
Seperti dilansir dari Antara, pada Kamis (16/11/2023). "Sanksinya adalah pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi moral. Ini agak lembut sedikit," kata Togap.