Hati-Hati, ASN Kedapatan Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres Bisa Dipidana
Menpan RB Azwar Anas telah menyiapkan sanksi bagi ASN tak netral selama Pemilu 2024.
ASN juga dilarang foto bersama dengan bakal calon presiden, wakil presiden hingga caleg untuk diunggah pada medsos.
Hati-Hati, ASN Kedapatan Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres Bisa Dipidana
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah menyiapkan sanksi bagi ASN tak netral selama Pemilu 2024. Sanksinya bisa berupa teguran hingga pidana.
"Kita telah mempunyai kesepakatan mana itu yang teguran ringan sampai nanti kepada pidana jika ASN melakukan pelanggaran berat,"
kata Anas di Kantor Kemenpan RB dilansir Antara, Kamis (9/11).
merdeka.com
Anas menjelaskan, salah satu aturannya adalah ASN dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres. Kemudian, ASN dilarang foto bersama dengan bakal calon presiden, wakil presiden hingga caleg untuk diunggah pada medsos.
"Para ASN diimbau untuk tidak berinteraksi dengan para capres-cawapres di media sosial, termasuk memberikan like dan komen/komentar di unggahan mereka. Juga tidak boleh share stiker di WA (WhatsApp),"
ujar dia.
merdeka.com
Kemenpan RB, kata Anas, telah menandatangani kesepakatan dengan berbagai instansi terkait netralitas ASN menjelang pesta demokrasi yang berlangsung tahun depan.
"Soal netralitas ASN, sebelumnya kami telah melakukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), KPU (Komisi Pemilihan Umum), Pak Kapolri (Listyo Sigit Prabowo), Pak Mendagri (Tito Karnavian) dan juga pihak-pihak yang lain, kita telah sepakat ASN harus netral," lanjutnya.
Diketahui, SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan diteken oleh sejumlah pihak pada 2022 lalu.
SKB diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawasan Pemilu Rahmat Bagja.