UU ASN Disahkan: Pemerintah Tak Boleh Rekrut Pegawai Non-ASN dan Honorer Dihapus Desember 2024
Kepala negara juga menyiapkan sanksi jika tindakan pengangkatan tersebut masih dilakukan.
Larangan pengangkatan pegawai non-ASN merujuk juga pada tenaga honorer. Jokowi juga menyantumkan sanksi untuk tindakan tersebut.
UU ASN Disahkan: Pemerintah Tak Boleh Rekrut Pegawai Non-ASN dan Honorer Dihapus Desember 2024
UU ASN Disahkan: Pemerintah Tak Boleh Rekrut Pegawai Non-ASN dan Honorer Dihapus Desember 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pengangkatan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN yang diteken Jokowi pada 31 Oktober 2023.
Larangan pengangkatan pegawai non-ASN merujuk juga pada tenaga honorer. Jokowi juga menyantumkan sanksi untuk tindakan tersebut.
"Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN," seperti tertuang dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2),
Kepala negara juga menyiapkan sanksi jika tindakan pengangkatan tersebut masih dilakukan. Sanksi tersebut akan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," beber Pasal 65 ayat (3).
Dia juga secara tegas menyebut melalui beleid ini untuk melakukan penataan pegawai Non-ASN paling lambat pada Desember 2024 mendatang.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," seperti dikutip dari Pasal 66.
Diberitakan sebelumnya, presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui beleid ini, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan uang pensiun.Sebelumnya, jaminan pensiun hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kini lewat UU ASN, ada kesetaraan penerima jaminan pensiun baik PNS maupun PPPK.