UU ASN Disahkan, Tak Ada Lagi Kesenjangan Honorer dengan PNS dan PPPK
Kehadiran UU ASN secara keseluruhan telah menjawab tujuh klaster masalah utama di lingkungan KemenPAN-RB.
UU ASN juga menjadi babak akhir kesenjangan atas ketersediaan tenaga ASN bertalenta dan profesional di daerah pelosok Tanah Air.
UU ASN Disahkan, Tak Ada Lagi Kesenjangan Honorer dengan PNS dan PPPK
UU ASN Disahkan, Tak Ada Lagi Kesenjangan Honorer dengan PNS dan PPPK
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang menyebut bahwa Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mengakhiri kesenjangan tenaga honorer dan pegawai negeri sipil (PNS), maupun para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Yang pasti the end (akhir) untuk semua masalah kesenjangan, mulai dari kesenjangan kesejahteraan antara honorer dengan PNS, kesenjangan dasar hukum status PPPK karena semuanya telah dijadikan satu kesatuan yakni sebagai ASN dengan jaminan kesejahteraan yang sama," kata Junimart dikutip dari Antara, Rabu (4/10).
Hal tersebut disampaikan-nya menanggapi persetujuan DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024, Jakarta, Selasa.
"Jadi tidak ada lagi istilah si 'A' honorer, si 'B' PNS, dan si 'C' tenaga PPPK," ujarnya.
Junimart menilai, UU ASN juga menjadi babak akhir kesenjangan atas ketersediaan tenaga ASN bertalenta dan profesional di daerah pelosok Tanah Air.
"Termasuk masalah kesenjangan talenta di mana selama ini para ASN yang memiliki talenta atau kemampuan baik hanya ramai di pusat-pusat kota saja, sementara di daerah pelosok sangat minim, dengan UU ASN ini ke depan mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta yang ada," ujarnya.
Menurut dia, kehadiran UU ASN secara keseluruhan telah menjawab tujuh klaster masalah utama di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB)Misalnya, masalah penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang kerap dianggap tumpang tindih dengan Kemen PAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Untuk itu maka klaster ini diselesaikan dengan penguatan pengawasan sistem merit, sehingga ke depan tidak ada yang tumpang tindih," ucapnya.
Kemudian, lanjut dia, masalah klaster penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, serta klaster terkait kesejahteraan PPPK.
"Pada dua klaster ini disatukan dasar hukumnya dengan penggabungan, seperti terkait klaster penempatan PPPK dan PNS dengan UU ini penempatan itu menjadi penetapan kebutuhan ASN. Begitu juga dengan klaster kesejahteraan PPPK, menjadi kesejahteraan ASN," tuturnya.