Sistem Gaji Tunggal PNS Diterapkan di KPK dan PPATK, Kementerian Lain Kapan?
Menuru Anas, jika yang dimaksud gaji tunggal, maka ASN yang kerja dan tidak kerja gajinya akan sama.
Menteri Anas tengah menyimulasikan dengan Kementerian Keuangan terkait penerapan single salary ke kementerian/lembaga (K/L) lainnya.
Sistem Gaji Tunggal PNS Diterapkan di KPK dan PPATK, Kementerian Lain Kapan?
Sistem Gaji Tunggal PNS Diterapkan di KPK dan PPATK, Kementerian Lain Kapan?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan penerapan single salary atau gaji tunggal PNS baru diterapkan di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pihaknya tengah menyimulasikan dengan Kementerian Keuangan terkait penerapan single salary ke kementerian/lembaga (K/L) lainnya.
"Kita lagi simulasikan dengan Kemenkeu tinggal makna single salary itu gaji tunggal atau sumber yang tunggal," ujar Anas saat ditemui, Jakarta, Kamis (14/12).
Menuru Anas, jika yang dimaksud gaji tunggal, maka ASN yang kerja dan tidak kerja gajinya akan sama.
"Nanti kembali seperti zaman dulu lagi. Jadi masih kita uji coba," terangnya.
Perlu diketahui, pemerintah berencana akan merapkan sistem gaji tunggal atau single salary untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan pada tahun 2024 mendatang.
Dengan sistem gaji tunggal, PNS nantinya hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Selama ini, PNS menerima tunjangan melekat seperti tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak, serta tunjangan suami/istri, selain gaji pokok yang pasti diterima setiap bulan.
Dengan sistem single salary, PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen tersebut.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Kepala Bapennas, Suharso Monoarfa menyebut tujuan mengubah komponen gaji tersebut sebagai bentuk keadilan.
Dia mencontohkan, saat ini banyak oknum PNS dengan jabatan tinggi namun masih menerima gaji atau honor lainnya. Di sisi lain PNS dengan jabatan yang rendah memperoleh gaji dan tunjangan yang timpang.
"Artinya ada perbedaan, nah pada waktu dia beraktivitas pada posisi yang makin tinggi gajinya, lalu dia dapat pendapatan lain di luar jabatan di K/L nya. Terus dapat tambahan lainnya, nah ini kita ingin membuat keadilan," ujar Suharso.