Gaduh Sistem Gaji Tunggal PNS, Ini Penjelasan Bappenas
Pemerintah akan menerapkan sistem penggajian baru, yakni sistem gaji tunggal (single salary) untuk PNS di 2024.
Pemerintah akan menerapkan sistem penggajian baru, yakni sistem gaji tunggal (single salary) untuk PNS di 2024.
Gaduh Sistem Gaji Tunggal PNS, Ini Penjelasan Bappenas
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa buka suara terkait gaduh sistem pengupahan gaji tunggal (single salary) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dia menyebut, tujuan penerapan sistem penggajian single salary bagi para PNS tersebut sebagai bentuk keadilan.
Dia mencontohkan, saat ini banyak oknum PNS dengan jabatan tinggi namun masih menerima gaji atau honor lainnya. Di sisi lain PNS dengan jabatan yang rendah memperoleh gaji dan tunjangan yang timpang.
"Artinya ada perbedaan, nah pada waktu dia beraktivitas pada posisi yang makin tinggi gajinya, lalu dia dapat pendapatan lain di luar jabatan di K/L nya. Terus dapat tambahan lainnya, nah ini kita ingin membuat keadilan," ujar Suharso kepada awak media di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (12/9).
Merdeka.com
Selain itu, sistem penggajian single salary juga bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para PNS di hari tua. Nantinya, dalam sistem single salary akan mengatur juga pemberian asuransi kesehatan, kematian, dana pensiun, hingga besaran pemotongan pajak."(Single salary) nanti supaya kalau seorang ASN dia pensiun kemudian jangan kehilangan daya beli, ke dokter ndak bisa sakit-sakitan, ndak bisa di bayar dengan BPJS nya dan seterusnya," bebernya.
Meski begitu, dia enggan memaparkan lebih jauh terkait teknis penerapan sistem penggajian single salary bagi para PNS. Dia menyebut, wewenang untuk menjelaskan skema single salary akan disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam waktu dekat.
"Tanya sama Pak Menpan Rb tuh, itu bukan bagian dari kami," pungkasnya.
Melansir laman Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary merujuk pada sistem gaji PNS yang hanya akan menerima satu jenis penghasilan. Penghasilan tersebut merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.
Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjanya.
Sementara grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda.
Kepala Bappenas Suharso mengatakan ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung dari penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.