Menengok Dampak Penghapusan Tunjangan PNS dan Diganti Sistem Gaji Tunggal Mulai 2024
Sistem gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang direncanakan oleh pemerintah akan membebankan APBN.

Pemerintah melakukan sistem single salary atau gaji tunggali supaya para PNS dapat bekerja lebih keras dan memperoleh gaji yang lebih besar.

Menengok Dampak Penghapusan Tunjangan PNS dan Diganti Sistem Gaji Tunggal Mulai 2024
Menengok Dampak Penghapusan Tunjangan PNS dan Diganti Sistem Gaji Tunggal Mulai 2024
Pemerintah berencana akan menerapkan sistem penggajian baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun depan.
Mulai 2024, PNS atau Aparatur Sipil Lenaga (ASN) tak lagi menerima uang tunjangan secara terpisah. PNS akan menerapkan sistem gaji tunggal atau single salary.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menyebut bahwa sistem gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang direncanakan oleh pemerintah akan membebankan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).


"Dampaknya (single salary) karena kan bisa saja nanti membuat APBN keberatan," kata Trubus kepada Merdeka.com, Kamis (14/9).
Trubus pun menjelaskan, bahwa pemerintah menerapkan sistem single salary supaya para PNS dapat bekerja lebih keras dan memperoleh gaji yang lebih besar.

"Jadi memberi kemungkinan kepada PNS untuk bekerja lebih baik, harapannya seperti itu tapi ini kan juga masih memikirkan," kata Trubus.
Trubus menuturkan, penerapan single salary ini sudah di uji cobakan pada instansi pemerintah yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun dia menilai penerapan itu pun tidak berpengaruh kepada kinerja ASN."Tetap sama ini sama hasil penilaiannya sama masih pilot project tapi di KPK sama aja nggak ada bedanya antara salary single," terang Trubus.

Pengamat kebijakan itu mengatakan bahwa single salary itu tidak mempengaruhi kinerja, padahal pemerintah harapannya itu dengan single salary itu ada kenaikan kinerja.

"Tapi ternyata tidak prakteknya itu nggak kalau secara konsepnya memang harusnya kinerjanya naik tapi kalau prakteknya di PPATK dan KPK," ucap dia.

Trubus pun menilai, lebih baik sistem penggajian seperti biasanya. Artinya gaji pokok sama namun yang membedakan adalah kemampuan daerah masing-masing.
