Pemerintah Belum Bahas Sistem Gaji Tunggal karena Masih Ada PNS Malas Bekerja
Jika sistem tersebut diterapkan tentu sangat tidak adil bagi PNS yang bekerja keras dengan yang tidak bekerja.
KemenPAN-RB mendapat laporan dari Komisi II bahwa ada PNS di Pemerintah Daerah (Pemda) yang kedapatan tidak bekerja saat masih jam kerja.
Pemerintah Belum Bahas Sistem Gaji Tunggal karena Masih Ada PNS Malas Bekerja
Pemerintah Belum Bahas Sistem Gaji Tunggal karena Masih Ada PNS Malas Bekerja
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih menerima laporan adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) malas bekerja di daerah.
KemenPAN-RB mendapat laporan dari Komisi II bahwa ada PNS di Pemerintah Daerah (Pemda) yang kedapatan tidak bekerja saat masih jam kerja.
Melihat fakta ini, MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengaku belum juga membahas soal aturan single salary atau sistem gaji tunggal untuk para PNS. Sebab menurut Anas, jika sistem tersebut diterapkan tentu sangat tidak adil bagi PNS yang bekerja keras dengan yang tidak bekerja.
"Single salary belum. Kita masih fokus di PP-nya. Bagimana kalau single salary diterapkan, dipukul rata, bagi mereka yang nggak kerja dengan yang kerja keras gimana," ujar Anas, di Komplek DPR RI, Jakarta, Senin (13/11).
Anas mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai bentuk turunan aturan dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam hal ini tak termasuk sistem gaji tunggal PNS.
Anas menjelaskan hal ini disebabkan oleh monitoring dan evaluasi (monev) di Kementerian dan Lembaga (K/L) yang menunjukkan hasil yang berbeda.
"Loh bukan kita kan monev, ini kan di tempat lain macam-macam munculnya. Ada daerah yang kinerjanya tinggi," jelasnya.
Seperti diketahui, single salary itu tidak sama dengan menyatukan gaji pokok dengan tunjangan-tunjangan yang diterima oleh PNS saat ini. Sistem single salary itu justru dibuat untuk merombak sistem gaji dan tunjangan yang selama ini berlaku. Menurut dia, pendapatan yang diterima PNS dalam sistem single salary akan sangat bergantung pada kinerjanya.
Lebih lanjut, Anas menegaskan pihaknya hanya ingin fokus pada pembahasan PP turunan itu.
"Enggak, enggak ini belum nasuk pembahasan sama sekali, kita fokys di PP UU ASN ya," tutup dia.
Sebagai informasi, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengatakan sistem gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direncanakan oleh pemerintah tersebut akan membebankan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Dampaknya (single salary) karena kan bisa saja nanti membuat APBN keberatan," kata Trubus kepada Merdeka.com, Kamis (14/9).
Dia pun menjelaskan, bahwa pemerintah melakukan sistem single salary ini supaya para ASN dapat bekerja lebih keras dan memperoleh gaji yang lebih besar.
"Jadi memberi kemungkinan kepada ASN untuk bekerja lebih baik harapannya seperti itu tapi ini kan juga masih memikirkan," imbuhnya.
merdeka.com