PNS Guru Dukung Kebijakan Gaji Tunggal, Ini Alasannya
Sistem Gaji Tunggal atau singel salary merupakan sistem penggajian PNS yang dilakukan satu kali penggajian.
Sistem Gaji Tunggal atau singel salary merupakan sistem penggajian PNS yang dilakukan satu kali penggajian.
PNS Guru Dukung Kebijakan Gaji Tunggal, Ini Alasannya
PNS Guru Dukung Kebijakan Gaji Tunggal
Pemerintah berencana akan menggunakan sistem gaji tunggal atau Single Salary untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sistem ini rencananya akan mulai digunakan di tahun 2024.
Wacana sistem gaji tunggal tersebut menimbulkan pro dan kontra pada kalangan PNS.
Ada yang menilai kebijakan ini dianggap menguntungkan, tapi ada juga yang menganggap sistem gaji tunggal ini merugikan.
Seorang guru PNS di Kabupaten Semarang, Adi Arianto menilai sistem gaji tunggal ini menguntungkan. D
Dia beralasan tunjangan kinerja akan diberikan bersamaan dengan gaji pokok yang diterimanya tiap bulan.
"Saya setuju karena menurutku itu menguntungkan," kata Adi saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (14/9).
Adi menjelaskan saat ini tunjangan kinerja sebagai guru biasanya dicairkan setiap tiga bulan sekali.
Kalau sistem gaji tunggal diterapkan, maka dia tidak perlu menunggu 3 bulan untuk mendapatkan tunjangan tersebut.
"Guru biasanya dapat tunjangan tiga bulan sekali, nah kalau single salary, bisa tiap bulan jadi satu sama gaji pokok," ujar Adi.
Berbeda dengan Adi, Yemima seorang PNS bidang kesehatan justru menolak rencana kebijakan gaji tunggal.
PNS di Kota Salatiga ini beralasan, sistem gaji tunggal bisa membuat dirinya kesulitan mengatur keuangan.
"Aku enggak setuju. Ya kalau awal bulan gaji mau habis kan masih bisa nunggu tunjangan yang diberikan selanjutnya," kata Yemima.
Yemima mengaku lebih nyaman jika pencairan gaji dan tunjangan dilakukan secara terpisah.
Saat ini dia biasa mendapatkan gaji pokok di awal bulan, kemudian uang tunjangan di pertengahan bulan.
Sebagai informasi sistem Gaji Tunggal atau singel salary merupakan sistem penggajian PNS yang dilakukan satu kali penggajian.
Adapun komponen gaji PNS terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa menyampaikan kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary,” kata Suharsono dalam agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian PPN/Bappenas bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta beberapa waktu lalu.