Pesan Tahun Baru 2025 dari Menteri PANRB: PNS Tetap Wajib Layanan Publik
Ia juga mengajak para PNS diseluruh Indonesia untuk menyambut tahun baru dengan penuh semangat, suka cita, dan optimisme.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan ucapan selamat tahun baru 2025 bagi seluruh masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN/PNS).
Menteri Rini meminta para PNS yang bertugas untuk tetap masuk kerja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat saat libur Tahun Baru 2025.
"ASN harus tetap hadir dan menjaga kualitas pelayanan publik, karena negara harus senantiasa ada untuk rakyat dan masyarakat, walaupun masyarakat sedang libur dan cuti bersama," ujar Menteri Rini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/1).
Menteri Rini menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada seluruh ASN/PNS yang tetap beraktivitas dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat selama Natal dan Tahun Baru 2025.
Ia juga mengajak para PNS diseluruh Indonesia untuk menyambut tahun baru dengan penuh semangat, suka cita, dan optimisme akan hari depan Indonesia yang semakin maju dan sejahtera.
"Mari kita sambut tahun 2025 dengan penuh rasa syukur, semangat, dan optimisme untuk menjadi individu warga dan komunitas bangsa yang lebih baik, lebih sejahtera, lebih bersatu dan harmoni, serta lebih maju dan berkah,"
Untuk diketahui, Kementerian PANRB telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 06/2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Melalui surat tersebut Menteri Rini mengimbau, kepada seluruh instansi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik, meski libur Nataru.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto juga mengucapkan selamat tahun baru bagi masyarakat dan ASN. Wamen PANRB Purwadi berharap, kinerja ASN harus tetap terjaga selama libur tahun baru untuk melayani masyarakat di setiap waktu.
"Semoga tahun 2025 negara-bangsa ini semakin kokoh, kesejahteraan rakyat dan perekonomian nasional meningkat, serta masyarakat senantiasa, sehat, rukun, bahagia dan sejahtera," ujarnya.
Hak Tambahan Cuti Tahunan
Sebelumnya, PNS yang karena jabatan atau tugasnya tidak dapat menikmati cuti bersama akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan. Jumlah penambahan ini sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diambil.
Sebagai Contoh, seorang PNS di bidang pelayanan publik, seperti tenaga medis, yang tidak bisa mengambil cuti bersama Hari Raya Idul Fitri selama 5 hari kerja, akan diberikan tambahan hak cuti tahunan sebanyak 5 hari.
Meskipun terdapat penambahan hak cuti tahunan, ketentuannya adalah yaitu hak ini hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan dan tidak dapat dialihkan ke tahun berikutnya, kecuali dalam situasi tertentu yang disetujui oleh pejabat terkait.