MenPAN-RB: Tak Boleh Lagi Perekrutan Tenaga Honorer, Pejabat Melanggar Bakal Kena Sanksi
Larangan ini berlaku tegas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini menegaskan bahwa seluruh Kementerian/Lembaga (K/L), serta pemerintah pusat dan daerah dilarang merekrut tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer.
Larangan ini berlaku tegas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menurut Rini, apabila ada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang tetap melakukan perekrutan tenaga honorer, maka mereka akan dikenakan sanksi.
"Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, setiap pejabat pembuat komitmen (PPK) setiap kepala daerah atau menteri atau kepala lembaga tidak boleh lagi melakukan rekrutmen penggunaan non-ASN di instansi dengan acaman sanksi," kata Rini dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (17/3).
Lebih lanjut, dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan tenaga non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat pada Desember 2024.
Sejak berlakunya aturan ini, seluruh instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi mengangkat pegawai non-ASN selain Pegawai ASN yang diakui secara resmi.
Selain itu, Pasal 65 ayat 3 dalam Undang-Undang tersebut juga menegaskan Pejabat Pembina Kepegawaian serta pejabat lainnya yang tetap mengangkat tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 65 ayat 3 dikutip Selasa (18/3).
Perekrutan PPPK 2024 Jadi Terakhir
Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa penerimaan proses PPPK untuk tahun 2024 adalah kebijakan afirmasi terakhir. Setelah itu, pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan melalui jalur rekrutmen yang normal.
"Terkait penerimaan proses PPPK tahun 2024 ini, kebijakan ini adalah yang terakhir dalam rangka afirmasi. Oleh karena itu, diharapkan pengangkatan ASN selanjutnya dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan kebutuhan," ungkap Prasetyo dalam konferensi pers mengenai Pengangkatan CASN Tahun 2024.
Prasetyo juga menjelaskan bahwa dalam konteks rekrutmen pengangkatan ASN, Presiden Prabowo Subianto, menekankan bahwa proses ini bukan sekadar untuk membuka lapangan pekerjaan.
Rekrutmen ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan optimal dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
"Kami mengimbau semua calon ASN untuk tetap tenang dan percaya bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memenuhi hak-hak mereka. Presiden juga mengingatkan bahwa menjadi ASN adalah bentuk pengabdian dalam melayani masyarakat," tambahnya.