Aturan Baru: PPPK Boleh Melamar dan Ikut Tes Jadi CPNS, Kalau Gagal Bisa Kembali Jadi PPPK
Melalui kebijakan pengadaan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat.
Pemerintah secara resmi telah menerbitkan regulasi pengadaan ASN 2024. Kebijakan yang dimaksud tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun Anggaran 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 dan KepmenPANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja secara rinci memaparkan tentang kebijakan pengadaan PNS tahun 2024. Aba menyampaikan jenis kebutuhan pada pengadaan PNS tahun 2024 terdiri dari kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.
"Kebutuhan Khusus diperuntukkan penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal),” jelas Aba di Jakarta, Selasa (30/7).
Arah kebijakan pengadaan ASN fokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer. Pemerintah juga mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi digital.
"Yang paling penting adalah di instansi pusat talenta-talenta baru ini akan diarahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Rekrutmen tahun ini diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik di IKN dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik," imbuhnya.
Melalui kebijakan pengadaan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat.
"Bagi PPPK yang sudah satu tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi, kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK," ucap dia.
Mengenai teknis pelaksanaan seleksi pengadaan ASN 2024, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Suharmen menyampaikan perlu kecermatan ketika Panitia Instansi menyusun Petunjuk Teknis Seleksi Administrasi agar tidak ada pihak yang dirugikan.
"Mohon berhati-hati betul agar tidak ada kasus orang yang seharusnya eligible ternyata tidak lulus administrasi, maupun sebaliknya. Hal ini akan menjadi subjek sanggahan yang disampaikan calon peserta," tutur Suharmen.
Dia pun menerangkan bahwa peserta yang telah lulus seleksi administrasi pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 dapat memilih untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau menggunakan nilai pada Sertifikat SKD CAT BKN Tahun Anggaran 2023 pada SSCASN.
"Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas maka yang bersangkutan bisa menggunakan Sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini. Namun, hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN hanya bisa digunakan pada satu periode pengadaan CASN berikutnya," jelasnya.