Rogoh Kocek Rp10 Juta demi Beli Nomor Cantik & Ternyata Sudah Dipakai Orang Lain, Warga Makassar Gugat Provider
Nomor cantik yang dibeli tidak bisa diaktifkan karena sudah digunakan oleh orang lain.

Seorang warga bernama Sucianto telah mengajukan gugatan terhadap perusahaan telekomunikasi PT Telkomsel di Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan ini dilayangkan setelah Sucianto membeli nomor cantik seharga Rp10.670.000, tetapi ternyata nomor tersebut sudah digunakan oleh orang lain.
Sucianto, yang didampingi oleh kuasa hukumnya ST Fatiha, menjelaskan bahwa ia membeli nomor telepon cantik tersebut secara resmi melalui anak perusahaan PT Telkom, yaitu PT Finnet Indonesia. Namun, ketika ia mencoba mengaktivasi nomor tersebut dengan data pribadinya, sistem menolak permintaannya.
"Jadi ketika mencoba mengaktifkan kartu tersebut pakai data pribadi saya, sistem menolak," ujar Sucianto dikutip dari Liputan6.com, Rabu (26/3).
Merasa ada yang tidak beres, Sucianto menghubungi nomor yang telah dibelinya dan mendapati bahwa nomor itu aktif. Ia juga mencoba mengirim pesan melalui WhatsApp, dan pesan tersebut berhasil terkirim.
"Saya lakukan itu di depan pegawai GraPARI. Saya telepon aktif, saya chat di WA terkirim dan centang dua, itu artinya ada yang pakai nomor itu," jelasnya.
Setelah mengetahui hal tersebut, Sucianto segera mengajukan komplain kepada perusahaan penyedia layanan yang menjual nomor telepon cantik tersebut. Sayangnya, pihak perusahaan tidak memberikan solusi untuk mengganti nomor yang sudah dibayar.
"Saya sudah mengajukan komplain dan meminta nomor cantik lain sesuai tanggal lahir anak saya, tapi Telkomsel tidak bisa menggantinya. Saya sudah menunggu berbulan-bulan tanpa kejelasan," ungkapnya.
Sucianto merasa heran bagaimana mungkin nomor yang sudah digunakan oleh orang lain tidak diketahui identitas pemiliknya dan masih dijual kembali.
"Kok bisa, identitas pemegang nomor tersebut tidak diketahui? Padahal, aktivasi kartu seluler harus menggunakan data kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga," katanya dengan nada heran.
Setelah menunggu tanpa hasil dari pihak Telkomsel, Sucianto pun memutuskan untuk menggugat perusahaan penyedia layanan terbesar di Indonesia itu ke Pengadilan Negeri Makassar dengan bantuan kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Sucianto, ST Fatiha, menyatakan bahwa gugatan ini sudah memasuki sidang keempat dengan agenda pembuktian. Sejauh ini, katanya, pihak Telkomsel telah mengakui bahwa kliennya membeli nomor cantik secara resmi dan tidak bisa diaktivasi.
"PT Telkomsel mengakui bahwa klien saya membeli kartu cantik dengan harga mahal, tetapi nomor tersebut sudah digunakan oleh orang lain. Kami akan terus memperjuangkan hak klien kami," tegas Fatiha.
Diamenambahkan bahwa tuntutan yang diajukan tidak berlebihan. Fatiha menyebutkan bahwa kliennya hanya meminta nomor telepon cantik yang dibeli diganti dan diberikan kompensasi atas kerugian yang dialami.
"Klien saya hanya meminta nomor serta satu buah nomor kompensasi atas kerugian yang dialaminya selama berbulan-bulan mengurus masalah ini," tutupnya.
Penjelasan Telkomsel
Terpisah, General Manager Regional Consumer Business Telkomsel Sulawesi, Kuntum Wahyudi, memberikan klarifikasi atas kejadian yang dialami Sucipto.
Dia mengatakan bahwa Telkomsel berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada semua pelanggan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami memahami ketidaknyamanan yang dirasakan oleh Bapak Sucianto dan menyesalkan situasi yang terjadi," ungkap Kuntum dalam pernyataannya yang diterima oleh Liputan6.com pada Selasa (25/3).
Dia juga menegaskan bahwa Telkomsel menghargai hak setiap pelanggan untuk menempuh jalur hukum yang tersedia, termasuk langkah yang diambil oleh Sucianto melalui Pengadilan Negeri Makassar.
"Kami senantiasa berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung dengan tetap mengedepankan kepentingan pelanggan serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait," tambahnya.
"Telkomsel tetap berpegang pada prinsip pelayanan yang transparan dan profesional dalam memberikan solusi terbaik bagi pelanggan," tutupnya.