Polisi Ringkus Pencuri Identitas untuk Penjualan Kartu Perdana
Kedua pelaku bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator dengan keuntungan 25,6 juta.
Kasus pencurian data Phising Cyber Crime Identity Theft yang melibatkan perusahaan penjual kartu sim provider Indosat di sebuah Ruko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, berhasil diungkap polisi.
Kapolres Kota Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus pencurian ini dilakukan dua orang LUK (51 tahun) dan MR (23) alias Pitek untuk mencuri data KTP guna mengejar target penjualan Indosat.
"Dimana, mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target mampu menjual 4.000 sim card Indosat menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu sim card Indosat," ucap Bismo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/8).
Menurut Bismo, dengan target penjualan itu lantas kedua pelaku mencuri identitas warga untuk disalahgunakan tanpa izin. Keduanya bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator dengan keuntungan 25,6 juta.
Dimana, pelaku telah menyalahgunakan 3000 identitas warga kota Bogor dan 14 ribu NIK warga Jabodetabek lainnya untuk memenuhi target penjualan. Dengan peran PMR, bertugas memasukkan SIM card ke dalam handphone guna diisi data milik orang lain tanpa izin.
"Nah, untuk memenuhi target tersebut maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi handsome,” ujarnya.
“Sehingga muncullah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi SIM Card," tambahnya.
Adapun, dari dua pelaku telah disita barang bukti mulai dari komputer monitor, kemudian CPU kemudian 4000 kartu Indosat IM3 kuota 9 GB, 2 000 kartu Indosat IM3 kuota 6 GB, 1200 kartu Indosat IM3 kuota 3 GB, 2000 kartu Indosat IM3 kuota 0 GB atau 0 KB, 20000 buah vocer Indosat IM3 dan 200 buah kartu Indosat IM3 sudah teregistrasi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan undang-undang administrasi kependudukan subsider undang-undang perlindungan data pribadi. Undang- undang tersebut yaitu Barang siapa yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan manipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Dengan ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara. Kemudian untuk ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu lima tahun penjara," katanya lagi.