Pura-Pura Jadi Polisi, Kakak Beradik Kuras Rekening Nasabah Bank hingga Ratusan Juta
Keduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.
Keduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.
Pura-Pura Jadi Polisi, Kakak Beradik Kuras Rekening Nasabah Bank hingga Ratusan Juta
Dengan modus memasang foto profil di WhatsApp, kakak beradik, TN (37) dan AR (29), berhasil menguras rekening nasabah bank hingga ratusan juta rupiah. Mereka membuka data korban secara ilegal.
Keduanya merupakan warga Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Sementara penangkapan saat mereka menikmati hasil kejahatan di Palembang.
Keduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA. Mereka mengirim aplikasi itu secara acak.
Agar aplikasi terbuka dan meyakinkan, AR memasang foto profil menggunakan seragam polisi dengan wajah orang lain dengan inisial AKBP ED.
Nomor telepon yang ia pakai adalah 085348172238. Begitu korban membuka aplikasi, AR langsung membuka data korban, meretas nomor ponsel, dan menguras rekeningnya.
Kemudian AR mentransfer uang dalam rekening korban ke rekening dan aplikasi pembayaran milik kakaknya, TN.
Kedua pelaku mengaku sudah dua tahun menjalankan kejahatan itu dengan hasil beragam setiap beraksi. Ditotal lebih dari Rp200 juta yang mereka dapatkan.
Semua uang yang diperoleh dihabiskan untuk foya-foya seperti minuman keras dan judi online. Begitu habis, mereka kembali mencari mangsa.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengungkapkan, penangkapan berdasarkan penyelidikan laporan korban. Mereka menggunakan modus pura-pura menjadi polisi agar menarik perhatian korban.
"Pangkat polisinya AKBP, itu yang membuat korban terjebak. Aplikasi terbuka, tersangka meretas nomor dan membuka data, lalu menguras rekening," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Kamis (6/6).
Keduanya dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Polisi menyita empat unit ponsel yang digunakan untuk melakukan penciptaan informasi dan dokumen elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik menggunakan WA atas AKBP ED.
"Untuk mencegah menjadi korban, warga wajib memakai password di ponsel, terutama pada WA maupun e-wallet," pungkas Haris.