Cara Tunaikan Zakat Mal dengan Benar, Ini Niat, Perhitungan, dan Tata Caranya
Untuk menyalurkan zakat tentu dengan perhitungan dan tata caranya sendiri, berikut penjelasan lengkap mengenai pengertian hingga tata cara menyalurkan zakat mal

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Kewajiban ini tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai sarana penyucian harta dan solidaritas sosial terhadap sesama.
Dalam Al-Qur'an, zakat sering disebutkan berdampingan dengan perintah salat, menegaskan betapa pentingnya ibadah ini dalam kehidupan seorang Muslim. Zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap individu Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri, sedangkan zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan harta tertentu.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai zakat mal, mulai dari definisi, syarat, jenis harta yang wajib dizakati, hingga tata cara perhitungannya.
Pengertian dan Syarat Zakat Mal

Secara bahasa, kata "zakat" dalam bahasa Arab memiliki beberapa makna, di antaranya berkembang, berkah, banyaknya kebaikan, menyucikan, dan memuji. Dalam istilah fikih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dan wajib diserahkan kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya (mustahiqqin).
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya disebut dengan "mal", yang dalam bahasa Arab berarti kekayaan atau sesuatu yang dimiliki dan dapat dimanfaatkan. Namun, tidak semua harta wajib dikenakan zakat. Dalam Islam, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang berkewajiban membayar zakat mal, yaitu:
- Milik penuh, yaitu harta tersebut benar-benar dimiliki dan dikuasai oleh seseorang, bukan kepemilikan bersama yang tidak jelas.
- Bersifat berkembang, artinya harta tersebut memiliki potensi untuk bertambah, baik melalui usaha maupun keuntungan.
- Mencapai nisab, yakni jumlah minimum harta yang wajib dizakati. Nisab untuk zakat mal berbeda-beda tergantung jenis hartanya.
- Melewati haul, yaitu harta telah dimiliki selama satu tahun penuh.
- Lebih dari kebutuhan pokok, sehingga zakat tidak memberatkan pemiliknya.
- Bebas dari utang, sehingga tidak ada kewajiban lain yang lebih mendesak.
Jenis Harta yang Wajib Dizakati

Islam mengatur dengan jelas jenis-jenis harta yang wajib dikenakan zakat. Berikut adalah beberapa kategori harta yang wajib dizakati:
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya
Emas dan perak merupakan standar harta dalam Islam yang sejak dulu digunakan sebagai alat tukar. Nisab zakat emas adalah 85 gram, sementara perak adalah 595 gram, dengan kadar zakat sebesar 2,5%.
- Uang dan surat berharga lainnya
Uang tunai, deposito, investasi, serta saham yang berkembang wajib dikenakan zakat jika telah mencapai nisab emas atau perak dan memenuhi syarat haul.
- Perniagaan
Barang dagangan yang dimiliki untuk dijual harus dizakati sebesar 2,5% dari keuntungan bersihnya setelah mencapai nisab.
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Hasil panen yang mencapai nisab sebesar 653 kg beras wajib dikenakan zakat dengan kadar 5-10%, tergantung pada metode pengairan yang digunakan.
- Peternakan dan perikanan
Hewan ternak seperti sapi, kambing, dan unta memiliki nisab tersendiri sesuai jumlah kepemilikan dan harus dizakati setiap tahunnya.
- Pertambangan dan perindustrian
Hasil dari sektor pertambangan dan industri juga termasuk harta yang wajib dikenakan zakat jika mencapai nisab yang telah ditentukan.
- Pendapatan dan jasa
Profesi seperti dokter, pengacara, dan pekerja profesional lainnya juga dikenakan zakat sebesar 2,5% dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok.
- Rikaz (harta temuan)
Harta karun atau benda berharga yang ditemukan wajib dizakati sebesar 20% tanpa menunggu haul.
Tata Cara dan Perhitungan Zakat Mal

Membayar zakat mal tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat tata cara yang harus diperhatikan agar zakat yang dikeluarkan sah dan diterima sebagai ibadah. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Menentukan jumlah harta yang dimiliki
Hitung seluruh harta yang termasuk dalam kategori wajib zakat.
- Memastikan harta telah memenuhi nisab dan haul
Bandingkan jumlah harta dengan nisab yang berlaku dan pastikan telah dimiliki selama satu tahun.
- Menghitung zakat yang harus dikeluarkan
Besar zakat mal umumnya 2,5% dari total harta yang telah memenuhi syarat.
- Melafalkan niat sebelum membayar zakat
Sebelum menunaikan zakat, dianjurkan untuk membaca niat sebagai berikut: "Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta`ala." Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat mal dari diriku sendiri fardhu karena Allah Ta`ala."
- Menyerahkan zakat kepada mustahiq (penerima zakat)
Zakat harus diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin, amil zakat, mualaf, dan lainnya.
- Menunaikan zakat melalui lembaga terpercaya
Anda dapat menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) secara langsung atau secara daring melalui tautan https://baznas.go.id/bayarzakat.
Menunaikan zakat mal bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap sesama dan cara menyucikan harta. Dengan memahami syarat, jenis harta yang wajib dizakati, serta tata cara perhitungannya, kita dapat menjalankan ibadah ini dengan benar dan penuh kesadaran.
Saat ini, kemudahan dalam menunaikan zakat semakin terasa dengan adanya layanan zakat online dari BAZNAS. Dengan hanya beberapa langkah melalui ponsel pintar, Anda sudah dapat menyalurkan zakat kepada yang berhak menerima. Mari tunaikan zakat dengan benar dan sempurna agar keberkahan hidup semakin melimpah!