Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Begini Hukumnya
Doa mengeluarkan zakat fitrah ini adalah bacaan niat sebelum kita berzakat. Sama seperti ibadah lainnya, niat memiliki peran penting saat kita ingin berzakat.
Doa mengeluarkan zakat fitrah memiliki peran penting dalam pelaksanaan zakat.
Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Begini Hukumnya
Zakat fitrah adalah amalan yang mengandung nilai spiritual dan sosial yang mendalam dalam Islam. Di bulan suci Ramadhan, umat Muslim di seluruh dunia bersiap untuk melaksanakan ibadah ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.Dalam konteks yang lebih luas, zakat fitrah tidak hanya sekedar kewajiban, tetapi juga sebagai sarana untuk membersihkan harta dan jiwa, serta sebagai jembatan yang menghubungkan antara yang mampu dengan yang membutuhkan.
Namun dalam pelaksanaannya, terdapat bacaan doa yang terlebih dulu harus diamalkan. Doa mengeluarkan zakat fitrah ini adalah bacaan niat sebelum kita berzakat. Sama seperti ibadah lainnya, niat memiliki peran penting saat kita mengeluarkan zakat.
Berikut ini, kami akan sampaikan bagaimana bacaan doa mengeluarkan zakat fitrah mulai untuk diri sendiri hingga untuk keluarga.
-
Apa arti doa zakat fitrah untuk diri sendiri? 'Nawaytu an ukhrija zakaatal fitri ‘an nafsi fardhal lillahi ta'aala'Artinya: 'Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Taala.'
-
Apa arti doa zakat fitrah? 'Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.'
-
Apa yang dimaksud dengan doa zakat fitrah untuk keluarga? Selain niat zakat fitrah untuk keluarga, terdapat lafal niat zakat fitrah lainnya yang bisa diucapkan menyesuaikan keadaan. Berikut doa zakat fitrah untuk keluarga dan beberapa lafal niat lainnya yang perlu Anda ketahui.
-
Apa isi doa zakat fitrah untuk keluarga? Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Berikut bacaan doa zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga:Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’alaArtinya: 'Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.'
-
Bagaimana cara mengucapkan doa zakat fitrah untuk keluarga? Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’alaArtinya: 'Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.'
Membaca Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah
Doa mengeluarkan zakat fitrah disyaratkan dibaca ketika hendak menyerahkan zakat. Anda cukup mengamalkannya di dalam hati untuk memantapkan diri. Adapun niat atau doa mengeluarkan zakat fitrah berbeda-beda tergantung apakah zakat itu untuk diri sendiri, untuk istri, untuk anak, atau untuk orang yang diwakilkan. Berikut adalah niat atau doa mengeluarkan zakat ftrah:
Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diri sendiri:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa
Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."
Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah Mewakili Istri
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala,"
Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah Mewakili Anak laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"
Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah Mewakili Anak Perempuan
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"
Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala,"
Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala,"
Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah sedekah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim. Wajibnya membayar zakat ini dapat dilihat dari perkataan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa.”
(HR. Bukhari)
Yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
Dilansir dari rumaysho.com, zakat fitrah ini wajib ditunaikan oleh:
- Setiap muslim,
- Yang mampu mengeluarkan zakat fitrah. Menurut mayoritas ulama, mampu yang dimaksud di sini adalah yang mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنَ النَّارِ » فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا يُغْنِيهِ قَالَ « أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبَعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ أَوْ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ ».
“Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam.” (HR. Abu Daud).
Bagaimana dengan anak dan istri yang menjadi tanggungan suami?
Menurut pendapat dari An Nawawi, kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah untuk keluarganya. Bahkan menurut Imam Malik, Syafi’i dan mayoritas ulama, adalah wajib bagi suami untuk mengeluarkan zakat istrinya karena istri adalah tanggungan nafkah suami.
Tujuan Pemberian Zakat Fitrah
Tujuan pemberian zakat fitrah adalah sebagai berikut:
- Mensucikan harta dan menambah keimanan kepada Allah SWT: Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan harta dari hak-hak orang lain dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah.
- Mendekatkan diri dengan Allah SWT: Dengan mengeluarkan zakat, seorang Muslim mendekatkan diri kepada Allah dan memperoleh keberkahan serta pahala.
- Menenangkan hati dengan membantu orang lain: Zakat fitrah juga bertujuan untuk melatih keikhlasan dan memberikan ketenangan hati dengan membantu mereka yang membutuhkan.
- Membersihkan hati orang miskin dari hasad dan iri terhadap orang kaya: Zakat fitrah membantu mengurangi perasaan iri dan dengki di hati orang miskin terhadap orang kaya dengan membagi-bagikan kekayaan, sehingga tercipta kesetaraan dan keharmonisan sosial.
- Menumbuhkan perekonomian Islam: Zakat fitrah memiliki peran dalam memotivasi dan menggerakkan roda perekonomian Islam.
- Menunaikan Kewajiban dan Memberikan Hak: Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, sekaligus memberikan hak kepada yang berhak menerimanya.
- Merekatkan tali silaturahmi antar umat Muslim: Zakat fitrah juga bertujuan untuk mempererat hubungan sosial dan persaudaraan di antara umat Islam.
Secara umum, zakat fitrah diharapkan dapat membersihkan diri dari dosa-dosa kecil yang terjadi selama bulan Ramadan, membantu saudara-saudara yang kurang mampu agar mereka juga dapat merayakan Idul Fitri dengan layak, serta menegaskan solidaritas dan kepedulian sosial dalam masyarakat Muslim.
merdeka.com