Dalil Zakat Fitrah dalam Al-Qur'an dan Hadis, Lengkap Beserta Tujuannya
Zakat Fitrah memiliki tujuan utama untuk menunjukkan kepedulian kita terhadap sesama yang kurang mampu.
Zakat Fitrah wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan, sebelum hari raya Idul Fitri.
Dalil Zakat Fitrah dalam Al-Qur'an dan Hadis, Lengkap Beserta Tujuannya
Zakat Fitrah atau juga dikenal sebagai Zakat Fitri adalah salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim.
Zakat Fitrah wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan, sebelum hari raya Idulfitri. Zakat Fitrah memiliki tujuan utama untuk menunjukkan kepedulian kita terhadap sesama yang kurang mampu. Melalui zakat ini, umat Muslim diingatkan untuk selalu membantu meringankan beban hidup orang-orang yang membutuhkan, terutama menjelang Idulfitri agar mereka juga bisa merasakan kemeriahan hari raya tersebut.
-
Apa tujuan zakat fitrah? Tujuan pemberian zakat fitrah adalah sebagai berikut:Mensucikan harta dan menambah keimanan kepada Allah SWT: Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan harta dari hak-hak orang lain dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah.
-
Apa tujuan utama zakat fitrah? Zakat fitrah memiliki tujuan utama yaitu sebagai bentuk menyucikan harta, membersihkan jiwa dan solidaritas sosial sesama umat Islam.
-
Apa itu zakat fitrah? Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada akhir bulan Ramadan atau menjelang hari raya Idulfitri. Zakat fitrah dikeluarkan sebagai bentuk kepedulian kepada sesama dan sebagai sarana untuk membersihkan diri.
-
Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah? Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam setiap tahunnya, terutama saat bulan Ramadan menjelang Idulfitri.
Banyak orang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, misalnya beras, gandum, atau lainnya, dengan tujuan untuk memberikan makanan kepada yang membutuhkan.
Waktu pelaksanaan zakat fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam terakhir di bulan Ramadan dan harus diselesaikan sebelum shalat Idulfitri dilaksanakan.
Jumlah zakat fitrah yang dikeluarkan dihitung berdasarkan kebutuhan makanan pokok selama sehari oleh anggota keluarga yang berjumlah satu orang.
Adapun dalil anjuran mengeluarkan zakat fitrah dalam Al-Qur'an dan hadis adalah sebagai berikut:
Dalil Zakat Fitrah dalam Alquran
Anjuran menunaikan zakat tercantum dalam At Taubah ayat 34 dan 35, artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,"
Selain itu, anjuran membayar zakat juga disebutkan dalam At Taubah ayat 103, artinya:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Dalil Zakat Fitrah dalam Hadis
Anjuran membayar zakat fitrah disebutkan dalam beberapa hadis, di antarnya:
Rasulullah SAW bersabda,
"Islam dibangun atas 5 tiang pokok yakni kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan sholat, berpuasa pada bulan Ramadaan, menunaikan zakat, dan naik haji bagi yang mampu." (HR Bukhari)
Adapun kewajiban zakat fitrah dan besarannya disebutkan dalam hadis berikut, artinya:
”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hukum Zakat dalam Islam
Hadis Nabi juga menegaskan pentingnya zakat dalam Islam. Nabi Muhammad Saw bersabda,
"Islam dibangun atas lima dasar: kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan."
Hal ini menjadi penegasan bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membayar zakat dari harta benda mereka.
Pembayaran zakat juga bisa dilakukan langsung kepada penerima zakat atau melalui lembaga atau organisasi yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
Dalam kesimpulannya, hukum zakat dalam Islam adalah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki harta benda yang mencapai nisab dan haul tertentu.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
"Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala"
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ."
Tujuan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan. Tujuan dari membayar Zakat Fitrah untuk mensucikan jiwa dan membersihkan harta benda yang dimiliki.
Pembayaran zakat ini juga berfungsi sebagai wujud dari kepedulian sosial dan solidaritas umat muslim terhadap saudara-saudara yang lebih membutuhkan.
Selain itu, zakat ini juga memiliki tujuan yang lebih luas yaitu untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang kurang mampu seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
Dengan membayar Zakat Fitrah, umat Muslim berkontribusi dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah salah satu zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim sebagai bentuk penghormatan kepada Allah SWT pada bulan Ramadan. Pembayaran zakat fitrah memiliki waktu pelaksanaan yang telah ditentukan.
Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam takbiran atau di hari terakhir Ramadan sebelum hari raya Idulfitri. Oleh karena itu, zakat fitrah harus dibayarkan sebelum shalat Idulfitri dilaksanakan.
Namun, jika zakat fitrah tidak dibayarkan hingga hari raya Idulfitri berakhir, maka zakat fitrah tersebut tidak dapat dikeluarkan dan seseorang dianggap wanita/ atau pria yang belum sempurna menjalankan ibadah Ramadan.
Selain waktu yang telah ditentukan, terdapat juga waktu sunah untuk pembayaran zakat fitrah yaitu sebelum menjalankan shalat Idulfitri.
Dalam hal ini, disarankan untuk membayarkan zakat fitrah beberapa hari sebelum hari raya agar dana tersebut dapat disalurkan kepada yang berhak tepat waktu.
Pembayaran zakat fitrah diluar waktu yang telah ditentukan tidak dianjurkan karena dapat menyebabkan keterlambatan dalam penyaluran zakat tersebut. Oleh karena itu, sangat penting untuk mematuhi waktu pembayaran zakat fitrah yang telah ditetapkan.