Waktu Membayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat
Waktu membayar zakat fitrah seringkali membuat sebagian muslim bingung. Kapan waktu terbaik untuk menunaikannya?
Waktu membayar zakat fitrah seringkali membuat sebagian muslim bingung. Kapan waktu terbaik untuk menunaikannya?
Waktu Membayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat
Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam setiap tahunnya, terutama saat bulan Ramadan menjelang Idulfitri. Kewajiban ini tidak hanya sebagai bentuk ibadah dan penyucian diri, tetapi juga sebagai sarana untuk berbagi kebahagiaan dengan mereka yang membutuhkan. Dengan membayar zakat fitrah, seorang muslim dapat membersihkan harta yang dimilikinya dan sekaligus membantu meringankan beban saudara-saudaranya yang kurang mampu.
Namun, seringkali muncul pertanyaan, kapan waktu membayar zakat fitrah yang tepat? Hal ini membuat banyak orang merasa bingung, apalagi dengan beberapa pendapat yang menjelaskan masalah ini.
Dalam artikel berikut ini, kami akan mengulas tentang waktu membayar zakat fitrah yang afdal dan waktu yang diperbolehkan.
Dengan memahami waktu yang tepat, diharapkan umat Islam dapat melaksanakan kewajiban ini dengan lebih baik dan mendapatkan keberkahan yang maksimal dari amalan yang mulia ini.
-
Kapan waktu tepat membayar zakat fitrah? Zakat fitrah dapat dilaksanakan mulai awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
-
Kapan waktu membayar zakat fitrah? Waktu menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan ramadhan hingga sebelum shalat idul fitri.
-
Kapan batas waktu membayar zakat fitrah? Zakat fitrah dikeluarkan pada saat bulan Ramadhan. Paling lambat, umat Islam harus membayar zakat fitrah sebelum menunaikan Salat Idul Fitri.
-
Kapan waktu bayar Zakat Fitrah? Sebentar lagi umat Islam di seluruh dunia akan menyambut datangnya bulan suci Ramadan.
-
Kapan zakat fitrah harus dibayarkan? Zakat fitrah adalah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu sebelum hari raya Idul Fitri.
-
Kapan batas akhir membayar zakat fitrah? Waktu pelaksanaan zakat fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam terakhir di bulan Ramadan dan harus diselesaikan sebelum shalat Idulfitri dilaksanakan.
Hukum Zakat Fitrah
Hukum zakat fitrah itu wajib bagi mereka yang mampu dan telah memenuhi syarat. Pembayaran zakat ini diwajibkan pada tahun kedua hijriyah, pada tahun yang sama diwajibkannya puasa Ramadan.
Hadis dari Ibnu ‘Umar berikut menjelaskan tentang bagaimana wajibnya zakat fitrah. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.”
(HR. Bukhari dan Muslim.)
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang berkaitan dengan waktu Idulfitri, sehingga waktu untuk menunaikannya pun dekat dengan waktu perayaan tersebut.
Namun, ada dua macam waktu membayar zakat fitrah, yaitu:
1. Waktu utama (afdol), yaitu mulai dari terbit fajar pada hari Idulfitri hingga dekat waktu pelaksanaan sholat ‘ied. Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadan (zakat fitri).” (HR. Muslim.)
Kemudian hadis dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum salat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.”
(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini hasan).
2. Waktu yang dibolehkan, yaitu sehari atau dua hari sebelum pelaksanaan salat ‘ied. Hal ini sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar.
Mengutip dari rumaysho.com, dalil yang menunjukkan waktu dibolehkannya pembayaran zakat yaitu satu atau dua hari sebelum disebutkan dalam shahih Al Bukhari,
“Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idulfitri.” (HR. Bukhari.)
Sebagian ulama ada juga yang memperbolehkan pembayaran zakat fitrah tiga hari sebelum Idulfitri. Riwayat yang menunjukkan dibolehkan hal ini adalah dari Nafi’, ia berkata,
“‘Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idulfitri.” (HR. Malik dalam Muwatho’nya.)
Pembahasan mengenai kapan waktu membayar zakat fitrah memang terbagi menjadi beberapa pendapat. Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal Ramadan. Ada pula yang berpendapat boleh menunaikan zakat fitrah satu atau dua tahun sebelumnya.
Apalagi zakat fitrah ditunaikan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin atau yang membutuhkan, agar mereka bisa ikut menikmati kegembiraan dan kebahagiaan di momen Idulfitri. Jadi jika ingin ditunaikan lebih awal, maka sebaiknya tunaikan dua atau tiga hari sebelum hari ‘ied.
Terkait hal ini, Ibnu Qudamah Al Maqdisi memberi pendapat yang bagus,
“Seandainya zakat fitri jauh-jauh hari sebelum Idulfitri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fitri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fitri adalah hari fitri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fitri. … Karena maksud zakat fitri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fitri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.” (Al Mughni).
Siapa yang Terkena Wajib Zakat?
Dalam Islam, zakat merupakan salah satu rukun yang penting dan wajib bagi umat muslim tertentu. Berikut adalah penjelasan panjang mengenai orang-orang yang terkena wajib zakat:
- Beragama Islam: Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat. Ini berarti bahwa zakat hanya wajib bagi mereka yang telah memeluk agama Islam dan mengakui keesaan Allah serta kenabian Muhammad SAW.
- Berakal Sehat dan Balig: Orang yang wajib membayar zakat harus memiliki akal yang sehat dan sudah mencapai usia balig (dewasa). Berakal sehat berarti mampu berpikir jernih dan tidak mengalami gangguan jiwa, sedangkan balig berarti sudah mencapai usia dewasa menurut hukum syariat.
- Orang yang Merdeka: Dalam Islam, zakat tidak diwajibkan bagi budak atau orang yang tidak merdeka. Orang yang merdeka, yang memiliki kebebasan dalam pengelolaan hartanya dan tidak dibebani utang yang menghalangi pembayaran zakat, wajib untuk menunaikan zakat.
- Sudah Mencapai Nisab: Nisab adalah batas minimum harta yang harus dimiliki seseorang sebelum ia diwajibkan untuk membayar zakat. Harta yang dimiliki harus lebih dari kebutuhan pokok dan telah dimiliki selama satu tahun penuh. Jika seseorang memiliki harta yang mencapai atau melebihi nishab, maka ia wajib membayar zakat.
- Harta Milik Sendiri dan Diperoleh Secara Halal: Harta yang dikenakan zakat haruslah milik pribadi dan diperoleh dengan cara yang halal. Ini berarti bahwa harta tersebut tidak boleh diperoleh melalui cara-cara yang tidak sah menurut syariat Islam, seperti korupsi, pencurian, atau riba.