Bukan Cuma Polsek Setiabudi Diretas, Mahasiswa Ini Juga Pernah Hack Bank hingga Kantor Pinjol
Pelaku mampu mengubah alamat sejumlah kantor bank hingga kantor pinjaman online.
Aksi penipuan seorang mahasiswa inisial KTD (22) mampu meretas alamat dan nomor telepon seluler Polsek Setiabudi dengan mengaku sebagai anggota Kepolisian.
Rupanya pelaku merupakan komplotan spesialis peretasan pada sejumlah instansi lain seperti bank hingga peminjam online dengan memanfaatkan bug pada lokasi google maps.
"Dalam melakukan aksinya tidak sendirian, namun memiliki komplotan, dimana komplotan ini adalah spesialis mengubah google bisnis information, dimana yang diubah adalah data alamat, kontak, dan lain-lain dari instansi, bank, agen perjalanan, dan pinjaman online," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (20/9).
Dijelaskan oleh Ade, pelaku mampu mengubah alamat sejumlah kantor bank hingga kantor pinjaman online. Dengan mengubah alamat tersebut, pelaku juga mengubah nomor call center dengan nomor telepon pribadi tersangka. Alhasil, KTD pun bisa mengakses informasi pribadi para korban dan memanfaatkannya untuk melakukan penipuan.
"Penipuan trading melalui telegram, tiket hotel dan pesawat dengan modus membantu proses refund. Penipuan Pinjaman Online dengan modus membantu pembayaran atau pengajuan pinjaman," beber Ade.
Adapula dalam modus operandi di penipuan nasabah bank, KTD mengarahkan kepada korban untuk mengikuti seluruh instruksi yang diberikan. Singkat cerita pelaku juga bisa menguasai mobile banking korban dan menguras isinya.
Diberitakan sebelumnya juga, KTD meretas alamat Polsek Setiabudi melalui kegagalan fungsi suatu aplikasi sehingga tidak dapat berjalan (bug) Google kemudian mengubah Google bisnis profil pada data Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan.
Tak hanya meretas alamat Polsek Setibudi, dia kemudian mengubah rute alamatnya ke SDN 05 Cipete Utara dan mengganti kontak Google bisnis menjadi nomor ponsel miliknya.
"Tersangka melakukan pengeditan/perubahan data-data seperti nama bisnis, alamat, kode pos, nomor HP, WhatsApp, email dan alamat website," ungkapnya. Seperti dilansir dari Antara.
KTD lalu mengaku menjadi anggota polisi dan mengarahkan korbannya untuk mengirim uang ke rekening yang disiapkan.
Tak hanya itu, setelah meretas alamat Polsek Setiabudi, dia juga menghubungi nomor yang pernah melakukan kontak dengan Polsek Setiabudi. KTD kemudian mengirim kode OTP untuk meretas data pribadi.
Kepolisian sedang mendalami jumlah kerugian yang disebabkan oleh aksi peretasan KTD tersebut.
Adapun barang bukti yang disita, yakni sebuah telepon seluler (ponsel) milik tersangka. Dipastikan alamat Polsek Setiabudi di Google kini sudah kembali normal.
Atas perbuatannya, KTD dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.