Peretas Server Smartfren Belajar Jadi Hacker Otodidak
Aksi SH terbongkar dengan modus melakukan top up pulsa dengan nilai Rp4.350.000 secara ilegal.
SH (28) pria asal Narogong, Kota Bekasi yang mencuri pulsa ratusan juta setelah berhasil meretas server milik PT Smartfren Telecom. Ternyata memiliki latar belakang seorang sarjana lulusan bidang programming.
“Latar belakang pendidikan tersangka SH adalah S1 dalam bidang Programming,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (30/8).
Ade Safri menyebut kalau keahlian peretasan atau hacking yang dimiliki SH didapat secara otodidak. Tersangka turut mempelajari bagaimana cara meretas melalui forum-forum di media sosial.
“(Tersangka) Mendapatkan keahlian peretasan secara otodidak dari forum-forum hacking di internet,” ujarnya.
Meski demikian, Ade Safri masih mendalami terkait bagaimana SH sampai akhirnya berhasil meretas dengan memanfaatkan akses ilegal server eload milik PT Smartfren Telecom.
Karena, Ade Safri mengungkap sejauh ini dari hasil pemeriksaan, diketahui kalau SH selama melancarkan kejahatannya tidak melibatkan orang dalam perusahaan Smartfren.
“Dari hasil riksa, tidak ada keterlibatan orang dalam,” ujarnya.
Curi Pulsa Sampai Ratusan Juta
Aksi peretasan ini dibongkar setelah PT Smartfren Telecom membuat laporan polisi. Laporan didasari Pihak Smartfren merasa ada transaksi top up pulsa mencurigakan mulai dari 25 Juni hingga 10 Juli 2024.
"Adanya transaksi top up pulsa anomali melalui server Eload yang dilakukan secara berturut-turut yang kemudian merugikan PT Smartfren Telecom Tbk sebesar Rp350 juta," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (29/8).
Menurut Ade Safri, aksi kejahatan dari SH terbongkar dengan modus melakukan top up pulsa dengan nilai Rp4.350.000 secara ilegal. Tindakan ini dilakukan secara berulang kali l memanfaatkan akses ilegal server eload milik PT Smartfreen Telecom.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap SH, SH mengakui bahwa pada tanggal 3 Juli 2024 dia telah melakukan top up pulsa ke MSISDN 088211582473 miliknya secara ilegal melalui peretasan terhadap server eload," ucap Ade Safri.
Setelah Pelaku ditangkap, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti hanpdhone Realmi C35, satu kartu perdana smartfren dengan nomor 088211582473, satu buah laptop Dell dan satu akun email.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka SH dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," pungkas Ade Safri.
Atas kejahatan dari SH, ditetapkan tersangka sesuai Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.