Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan
Polisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Ruko yang dipakai pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara.
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Pengacara di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan
Polisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu'. Dari ruko di Jalan Jembatan Besi 2, Tambora Jakarta Barat itu, polisi mengamankan pelaku KL alias Johan.
Sementara, ruko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi. Pelaku memasang plang di depan ruko dengan nama Firma hukum.
"Pelaku atas nama KL alias Johan menyewa ruko empat lantai yang dikamuflase sebagai tempat konveksi dan diplang bagian depannya disamarkan dengan papan nama Firma hukum yang memang dulu pernah disewa, namun sudah selesai proses sewanya. Namun masih terpasang plang di ruko tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi di lokasi, Rabu (20/9).
Syahduddi menerangkan pengungkapan rumah produksi ini mulanya dilakukan oleh Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Polisi mendapati informasi mengenai adanya home industry yang memproduksi miras ilegal di sebuah ruko menggunakan plang law firm Fahris & partners.
Kantor lawyer hukum itu pun setelah diselidiki sudah tidak berkantor lagi dan sudah beralih menjadi usaha konveksi baju.
"Pada saat dilakukan pengecekan ke ruang bagian belakang di lantai 1 ruko, ditemukan ribuan botol miras jenis ciu tanpa merk. Kemudian saat di cek ke lantai 3 ditemukan bahan pembuatan ciu dan di lantai 4 ruko dijadikan tempat produksi Miras ilegal itu,"
ujar Syahduddi.
merdeka.com
Pelaku KL berperan sebagai koki pembuatan 'ciu' merangkap sebagai pengendali dan menampung hasil penjualan. KL juga bekerjasama dengan pelaku lain inisial SS yang saat ini dalam pengejaran.
Kapolres Metro Jakarta Barat itu menyebut pelaku SS ikut mendanai pabrik miras ilegal yang sudah beroperasi selama tujuh bulan.
Polisi menyita 129 drum berisi ciu dalam proses fermentasi, 4.560 botol siap edar. Lalu, tujuh jerigen berisikan ciu siap edar serta sejumlah bahan pembuatan miras ilegal.
"Pelaku memproduksi miras dengan kadar alkohol anatara 30-35 persen. Artinya ini sudah masuk dalam kategori berbahaya bagi kesehatan masyarakat,"
pungkas dia.
Terkait dengan penjualannya, pelaku hanya menjual kepada orang yang datang ke ruko itu. "Pelaku sudah mendapatkan omzet Rp15 juta dalam seminggu atau Rp60 juta per bulan," beber Syahduddi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 204 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun serta pasal 142 ayat dengan denda Rp4 miliar.