Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Modus pelaku beraksi membeli miras dalam bentuk jeriken untuk kemudian dikemas dalam botol-botol.
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Tim Reserse Mobile (Resmob) dan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Batang membongkar penyelundupan ratusan botol miras jenis ciu siap edar pada H+4 lebaran. Modus pelaku beraksi membeli miras dalam bentuk jeriken untuk kemudian dikemas dalam botol-botol.
"Miras ini kami amankan dari seorang tersangka dengan inisial KS, yang rencananya akan mendistribusikannya di wilayah Batang," kata Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Selasa (16/4).
Pengungkapan kasus peredaran miras berawal dari informasi warga. Polisi yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
"Polisi yang curiga langsung menggeledah rumah warga yang ada di Desa Pringapus, Kecamatan Subah. Kami geledah kita temukan 118 botol miras ciu ukuran besar, 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter. Barang bukti tersebut kami sita," ungkapnya.
Dari hasil pengembangan bahwa pelaku memperoleh miras tersebut dari Kendal dalam bentuk jeriken. Oleh pelaku kemudian miras dalam jerigen tersebut dikemas dalam botol-botol untui diedarkan.
"Awalnya, miras tersebut dibeli dalam kemasan jeriken dari Kendal, kemudian dipecahkan ke dalam berbagai ukuran botol oleh tersangka untuk diedarkan di Batang," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi mengatakan operasi ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polres Batang untuk memastikan keamanan selama periode mudik dan libur lebaran. Barang bukti yang disita akan dimusnahkan setelah digunakan dalam proses persidangan yang akan dilaksanakan minggu depan.
"Seluruh miras yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan dan akan dimusnahkan setelahnya. KS dijerat dengan Pasal 8 Junto Pasal 19 Ayat 3 Perda Kabupaten Batang tahun 2013, dengan ancaman hukuman kurungan 5 bulan atau denda Rp5 juta," kata Imam Muhtadi.