Enam Bulan Bolos, Anggota Polisi Ditangkap Bawa 30 Kilogram Sabu dan 11 Ribu Butir Ekstasi
Briptu AW ditangkap petugas Polres Indragiri Hulu bersama Ditres Polda Riau, Jumat (13/9).
Seorang anggota polisi aktif yang bertugas di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Briptu AW, ditangkap atas kasus peredaran narkoba. Tak tanggung-tanggung, pelaku membawa 30 kilogram sabu dan 11 ribu butir ekstasi.
Briptu AW ditangkap petugas Polres Indragiri Hulu bersama Ditres Polda Riau, Jumat (13/9). Turut diamankan juga bandar besar narkoba asal Muratara inisial PR dan seorang pelaku lain.
Mereka ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Kijang Innova nomor polisi BM 1650 SQ. Barang bukti diamankan di dalam mobil tersebut.
"Benar, yang bersangkutan (Briptu AW) ditangkap di Riau," ungkap Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto, Rabu (18/9).
Koko membenarkan Briptu AW adalah anggotanya yang bertugas di Satreskrim Polres Muratara. Hanya saja, Briptu AW tidak pernah masuk kerja selama enam bulan terakhir dan menjadi buronan Propam.
"Betul, sudah lama dicari Propam, enam bulan tidak masuk kerja," kata Koko.
Briptu AW diketahui pernah ditahan ke sel tahanan Propam Polres Muratara karena melakukan pelanggatan etik, tidak mematuhi perintah atasan, dan terlibat dalam peredaran narkoba. Enam bulan lalu, Briptu AW absen dalam sidang etik dengan putusan disanksi etik dan dibebastugaskan.
Briptu AW diduga menjadi anggota jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan PR. Polisi beberapa kali menggerebek rumah PR di Muratara namun selalu lolos.
"Kami masih menunggu laporan resmi dari Riau terkait penangkapan itu," tutup Koko.