Tiga Bulan Bantu Fredy Pratama Edarkan Sabu dan Ekstasi, AKP Andri Gustami Kantongi Uang Rp1,3 Miliar
AKP Andri Gustami bantu meloloskan narkotika Fredy Pratama selama tiga bulan.
AKP Andri Gustami bantu meloloskan narkotika Fredy Pratama selama tiga bulan.
Tiga Bulan Bantu Fredy Pratama Edarkan Sabu dan Ekstasi, AKP Andri Gustami Kantongi Uang Rp1,3 Miliar
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, AKP Andri Gustami didakwa dua pasal berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandarlampung karena melakukan pengawalan terhadap narkotika milik jaringan Fredy Pratama.
Hal tersebut dikatakan JPU Eka pada sidang perdana mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG di Pengadilan Negeri Tipikior Tanjungkarang yang dipimpin oleh Mejelis Hakim Lingga Setiawan, didampingi dua Hakim Anggota yakni, Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat, Senin (23/10).
"Terdakwa disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU dalam pembacaan dakwaannya, dikutip Antara.
Terdakwa Andri Gustami secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.
"Hal itu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram," kata JPU.
Diketahui Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.
Sepanjang Mei hingga Juni tersebut AKP AG melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Di mana dari hasil pengawalan tersebut terdakwa AKP AG berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.
Dipecat dari Polri
Kepolisian Daerah Lampung sebelumnya melakukan sidang kode etik pada mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG. AKP AG disebut-sebut terlibat peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama.
Hasil sidang etik profesi memutuskan ada tiga pelanggaran yang dilakukan AKP AG sehingga dipecat dari kepolisian. Salah satunya, yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan tercela.
"Kedua, AKP AG di penempatan khusus (patsus) 30 hari sudah dijalankan, dan ketiga dipecat dari kepolisian," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (20/10).
- Polisi Kebut Pengusutan Dugaan Bos Perusahaan Animasi Siksa Karyawan, Tiga Saksi Diperiksa Besok
- Teladani Nabi Muhammad, Haedar: Jauhi Sikap Ekstrem Menebar Benih Saling Membenci
- Polisi Buru WN Hongkong Bos Perusahaan Animasi, Inisial CL
- Megawati Undang Ilmuwan Rusia Teliti Gunung Api Bawah Laut: Mereka Punya Ilmu Hitung Kapan Meletus
- Rano Karno ke Ridwan Kamil: Dia Harus Menang Tebal, Kalau Tipis Kalah sama Gue!
Berita Terpopuler
-
Arsjad Rasjid Minta Bantuan Jokowi Atasi Kisruh Pengangkatan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Pimpinan KPK 'Curhat' Sulit Bertemu Jokowi, Istana Jelaskan Alasannya
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Ahmad Luthfi Ungkap Pesan Jokowi untuk Dirinya, Tuntaskan Masalah di Jateng
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Prabowo Ucapkan Kata Menyentuh Bikin Jokowi Terharu, Luhut Datang Beri Hormat
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Menohok Pesan Jokowi Depan Prabowo "Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem Rugikan Rakyat!"
merdeka.com 15 Sep 2024