Kronologi AKP Andri Gustami Terlibat Jaringan Narkotika Fredy Pratama
Dia sekurangnya delapan kali mengawal pengiriman sabu-sabu dan ekstasi via Pelabuhan Bakauheni
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung mengungkap kronologi keterlibatan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami (AG), yang telah dipecat dari dinas kepolisian, dalam jaringan narkotika Fredy Pratama.
Kronologi AKP Andri Gustami Terlibat Jaringan Narkotika Fredy Pratama
Kronologi itu tertera pada dakwaan yang dibacakan JPU Eka S pada sidang perdana dengan terdakwa Andri Gustami di Pengadilan Negeri Tipikior Tanjungkarang, Senin (23/10). Sidang dipimpin Hakim Lingga Setiawan, didampingi dua hakim anggota yakni, Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat.
"Berawal pada akhir Agustus 2022 di area KM 0-20B di Tol Bakauheni-Terbanggi Lampung, terdakwa Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan memimpin penangkapan terhadap pelaku peredaran narkotika atas nama Ical dengan peran sebagai kurir yang membawa barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 30 kg."
JPU Eka S pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikior Tanjungkarang, Senin (23/10).
Dari penangkapan itu, Andri Gustami mengamankan barang bukti, antara lain ponsel yang di dalamnya adanya komunikasi kurir atas nama Ical dalam jaringan peredaran narkotika Fredy Pratama alias The Secret alias Mojopahit alias Air Vag alias Koko Malaysia alias Miming yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Terdakwa AG kemudian memanfaatkan barang bukti berupa handphone milik pelaku Ical, berusaha menghubungi seseorang dengan inisial BNB dengan tujuan agar narkotika bisa 'aman' saat melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan," sambung Eka.
Namun, upaya terdakwa AKP Andri Gustami untuk berkomunikasi dengan seseorang dengan inisial BNB tersebut belum membuahkan hasil.
"Kemudian pada Maret 2023 terdakwa AG kembali memimpin penangkapan terhadap kurir narkotika jaringan BNB dengan barang bukti berupa 18 kg sabu dan disusul kemudian pada April 2023 melakukan penangkapan terhadap kurir yang membawa narkotika jenis sabu dengan berat 30 kg dalam kemasan AC portabel yang dipaketkan melalui kargo atau jasa ekspedisi," kata dia.
Setelah melakukan serangkaian penangkapan kurir narkotika tersebut, terdakwa AKP Andri Gustami kemudian mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi BBM kepada saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias Aldo alias KIF alias Tomy alias Fito alias Fandi alias Faldi alias Roy alias Zulkifli Bin Yob Gianto Gozal.
"Kalimat pesan yang disampaikan terdakwa AG yakni, 'Saya sudah setahun di Lampung Selatan tapi sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan, tapi tidak ada penghargaan, kalo begini mending saya cari duit saja untuk masa depan," kata JPU mengikuti pesan yang disampaikan terdakwa AG pada surat dakwaan yang dibacakan.
Selain mengirimkan pesan tersebut, terdakwa juga berusaha menghubungi dan berkomunikasi dengan saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias Aldo alias KIF alias Tomy alias Fito alias Fandi alias Faldi alias Roy alias Zulkifli Bin Yob Gianto Gozal dan seseorang dengan inisial BNB dengan maksud untuk meminta "jatah" sebesar Rp15 juta per kilogram setiap kali ada pengiriman narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.
"Atas permintaan tersebut seseorang dengan inisial BNB kemudian menawar upah atau "jatah" yang diminta oleh terdakwa AG tersebut sehingga disepakati akhirnya sebesar Rp8 juta per kilogram untuk setiap narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan," kata dia.
Diketahui mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.
Sepanjang Mei hingga Juni tersebut AKP Adri Gustami melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Dari hasil pengawalan tersebut, terdakwa mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.