Blak-blakan AKP Andri Gustami Masuk Sindikat Narkoba Fredy Pratama: Sering Menangkap Tak Diberi Penghargaan
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.
Praktik kriminal membuat eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan ini dicopot dari jabatannya
Blak-blakan AKP Andri Gustami Masuk Sindikat Narkoba Fredy Pratama: Sering Menangkap Tak Diberi Penghargaan
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami blak-blakan mengungkap alasan tergabung dalam sindikat gembong narkoba Fredy Pratama.
Pengakuan itu muncul di persidangan dakwaan yang digelar Pengadilan Negeri Tipikior Tanjungkarang.
Sidang kemarin, Senin (24/10), menjadi yang perdana untuk AKP Andri. Dalam berkas dakwaan itu, juga terungkap kekecewaan AKP Andri karena selama bertugas di Lampung Selatan sering melakukan pengungkapan kasus narkoba dalam jumlah besar tapi tidak diapresiasi.
Menurut Jaksa Eka S, keterlibatan AKP Andri bermula pada Agustus 2022.
"Berawal pada akhir Agustus 2022 di area KM 0 - 20B di Tol Bakauheni - Terbanggi Lampung, terdakwa Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan memimpin penangkapan terhadap pelaku peredaran narkotika atas nama Ical dengan peran sebagai kurir yang membawa barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 30 kg."
Kata JPU. Demikian dikutip dari Antara.
@merdeka.com
Kemudian dari penangkapan tersebut, AKP Andri mengamankan barang bukti antara lain berupa ponsel yang di dalamnya terungkap adanya komunikasi kurir atas nama Ical dalam jaringan peredaran narkotika Fredy Pratama alias The Secret alias Mojopahit alias Air Vag alias Koko Malaysia alias Miming yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Terdakwa AG kemudian memanfaatkan barang bukti berupa handphone milik pelaku Ical, berusaha menghubungi seseorang dengan inisial BNB dengan tujuan agar narkotika bisa 'aman' saat melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan," kata dia.
Upaya terdakwa AG untuk berkomunikasi dengan seseorang dengan inisial BNB tersebut belum membuahkan hasil. Kemudian pada Maret 2023, AKP Andri kembali memimpin penangkapan terhadap kurir narkotika jaringan BNB dengan barang bukti berupa 18 kg sabu.
Disusul kemudian pada April 2023 melakukan penangkapan terhadap kurir yang membawa narkotika jenis sabu dengan berat 30 kg dalam kemasan AC portabel yang dipaketkan melalui kargo atau jasa ekspedisi.
Setelah melakukan serangkaian penangkapan kurir narkotika tersebut, terdakwa AKP Adnri kemudian mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi BBM kepada saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias Aldo alias KIF alias Tomy alias Fito alias Fandi alias Faldi alias Roy alias Zulkifli Bin Yob Gianto Gozal.
"Kalimat pesan yang disampaikan terdakwa AG yakni, 'Saya sudah setahun di Lampung Selatan tapi sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan, tapi tidak ada penghargaan, kalo begini mending saya cari duit saja untuk masa depan."
Kata JPU mengikuti pesan yang disampaikan terdakwa AG pada surat dakwaan yang dibacakan.
@merdeka.com
Selain mengirimkan pesan tersebut, terdakwa juga berusaha menghubungi dan berkomunikasi dengan saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias Aldo alias KIF alias Tomy alias Fito alias Fandi alias Faldi alias Roy alias Zulkifli Bin Yob Gianto Gozal dan seseorang dengan inisial BNB dengan maksud untuk meminta “jatah” sebesar Rp15 juta per kilogram setiap kali ada pengiriman narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.
"Atas permintaan tersebut seseorang dengan inisial BNB kemudian menawar upah atau “jatah” yang diminta oleh terdakwa AG tersebut sehingga disepakati akhirnya sebesar Rp8 juta perkilogram untuk setiap narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan," kata dia.
Diketahui mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.
Sepanjang Mei hingga Juni tersebut AKP AG melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Dimana dari hasil pengawalan tersebut terdakwa AKP AG berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.