Kejagung Setujui Restorative Justice Kasus Narkoba di Surakarta
Berdasarkan hasil asesmen terpadu tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui pengajuan restorative justice (RJ) dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Surakarta, Jawa Tengah, setelah mempertimbangkan sejumlah aspek.
"Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu tersangka Hany Setiyawan alias Gusdur bin Mulyadi dari Kejaksaan Negeri Surakarta," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, disetujuinya restorative justice terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika setelah dilakukan sejumlah pertimbangan yang menjadikan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dikabulkan.
Ia menyatakan ada sejumlah alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap tersangka yaitu, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika.
Kemudian lanjut Asep, berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode "know your suspect" (transaksi keuangan dan cara hidup tersangka) tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir.
"Selain itu tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil asesmen terpadu tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika.
Tidak hanya itu, Asep juga menyatakan, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
"Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika," ujarnya.
Untuk itu, Asep meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif pedoman jaksa agung nomor 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
- Kejagung Setujui Restorative Justice Kasus Narkoba di Surakarta
- Megawati Bertemu Prabowo Sebelum Pelantikan, Sinyal PDIP Segera Gabung KIM Plus?
- Ini Strategi Cagub Sultra ASR Buka Lapangan Kerja Luas bagi Milenial dan Gen Z
- KPK Sebut Kaesang Harus Setor Uang ke Negara Ratusan Juta bila Pakai Jet Milik Negara
- Kang DS Dinilai Berhasil Bangun Spiritualitas Masyarakat Kabupaten Bandung
Berita Terpopuler
-
PP Muhammadiyah Temui Jokowi, Sampaikan Terima Kasih dan Penghargaan
merdeka.com 17 Sep 2024 -
VIDEO: Kata-Kata Spontan Prabowo Terkejut Ibu Iriana Nimbrung Ikut Foto Bareng di IKN
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Resmikan Kantor FIBA di Indonesia, Jokowi Harap Lahirkan Banyak Atlet Berprestasi
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Jokowi Tegaskan Bukan Ekspor Pasir Laut yang Dibuka, Tapi Sedimen
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Jokowi Minta Masalah Kadin Diselesaikan di Internal: Jangan Bola Panasnya Disorong ke Saya
merdeka.com 17 Sep 2024