Sebar Video Hoaks Tawuran di Bali, Pria Ini Diciduk Polisi
Beredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Beredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Sebar Video Hoaks Tawuran di Bali, Pria Ini Diciduk Polisi
Kepolisian Polsek Denpasar Selatan, menangkap pelaku berinisial STN (28) karena melakukan penyebaran video berisi hoaks atau kabar bohong tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, video tersebut viral setelah beredar di aplikasi TikTok.
"Modus yang dilakukan yang bersangkutan dengan menyebarkan berita bohong melalui media tiktok,"
kata Kombes Jansen, Senin (28/8).
Video tersebut, di posting media sosial akun Tiktok bernama Satria Jay atau milik pelaku dan memberi keterangan;
"Hati-hati yang menuju Sesetan, Denpasar, ada tawuran lagi."
Disertakan narasi sebagai berikut; "Habis di Taman Pancing sekarang di Sesetan," tulisnya.
Video tersebut, membuat resah warga dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kediamannya Jalan Pulau Moyo, Denpasar, Bali, pada Minggu (27/8) dan langsung dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan.
Lewat tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Undang-undang Nomor 19, Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini berbunyi, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain itu, Polda Bali mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam memilah informasi dan tidak dengan mudah memposting di medsos informasi yang belum tentu kebenarannya. Karena itu dapat berurusan dengan masalah hukum.
"Apabila menemukan kejadian-kejadian seperti postingan tersebut, kami minta agar langkah yang paling tepat melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, untuk segera ditindaklanjuti," ujarnya.