ASITA Minta Pemprov Bali Perjelas Aturan Pungutan Rp150 Ribu ke Turis Asing
Tata cara pungutan kepada turis asing hingga saat ini masih disusun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali.
Pemprov Bali akan menerapkan pungutan Rp150 ribu ke turis asing yang masuk Bali mulai Februari 2024 nanti.
ASITA Minta Pemprov Bali Perjelas Aturan Pungutan Rp150 Ribu ke Turis Asing
Pemprov Bali Harus Jelaskan Detail
Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengkaji secara komprehensif rencanan pungutan Rp150 ribu ke turis asing yang masuk Bali. Aturan ini direncanakan berlaku pada Februari 2024 nanti.
Ketua DPD Association of The Indonesia Tours and Travel Agencies (Asita) Bali, I Putu Winastra mengatakan, secara prinsip Asita Bali sangat setuju dengan pungutan itu. Apalagi jika niatnya demi menjaga alam, adat, budaya dan tradisi di Pulau Dewata.
"Kalau tujuannya untuk adat dan budaya tentu Asita setuju dengan pemungutan itu. Namun, sebelum hal itu dilaksanakan, diimplementasikan, hendaknya ada sebuah kajian yang khusus secara komprehensif."
Kata Ketua ASITA Bali saat dihubungi, Kamis (24/8).
@merdeka.com
Menurut ASITA, turis juga perlu tahu akan dipergunakan untuk apa pungutan tersebut. Sosialisasi pada turis menjadi penting karena nantinya, nilai itu tidak sedikit. Bisa mencapai miliar.
"Kenapa demikian, karena orang yang memberikan kontribusi kasih tau dong apa-apa saja dibuat. Uang ini kan nantinya tidak sedikit. Kalau sampai kunjungan orang asing itu sampai 5 juta atau 6 juta, berapa uang itu, bisa ratusan miliar. Makanya perlu dikaji melibatkan ahli stekholder terkait dan sosialisasinya juga harus jelas."
Ketua ASITA Bali.
@merdeka.com
Dia juga mempertanyakan prosedur pemungutan. Hal ini tak kalah penting agar kemudian tidak dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Jangan sampai nanti, aturan itu dibuat seperti tidak tahu, yang memungut siapa, di mana memungutnya dan sebagainya, jangan sampai rancu. Jadi ini harus benar-benar clear dan jelas. Supaya tidak ada pertanyaan."
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, untuk pungutan Rp150 ribu kepada turis asing yang masuk Bali diterapkan mulai awal tahun depan atau di Bulan Februari 2024 dan pungutan itu wajib dibayar.Tata cara pungutan kepada turis asing hingga saat ini masih disusun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali. Pungutan Rp150 ribu juga akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali, terutama di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Denpasar, yang memang tempat kedatangan banyak turis asing.