Pemerintah Bakal Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Masuk Bali, Wisatawan: Uangnya untuk Apa?
Seorang turis asal Belanda bernama Theo, tidak mempermasalahkan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang akan memungut Rp150.000 kepada setiap wisatawan asing atau turis asing yang masuk ke Bali.
Theo mengaku telah mengetahui informasi itu dari media. Dia menilai kalau pungutan itu memang untuk kemajuan infrastruktur atau kebudayaan Bali tidak jadi masalah. Tapi dia juga mempertanyakan membayar Rp500.000 untuk Visa on Arrival (VoA), dan uang itu untuk apa sebenarnya.
"Kalau itu memang untuk melindungi alam dan budaya iya tidak apa-apa, itu juga bukan jumlah uang yang banyak. Tapi saya membayar visa Rp500.000, itu uangnya untuk apa?," kata Theo, saat ditemui di Kuta, Bali, Kamis (13/2).
Theo juga merasa tidak keberatan membayar sebesar Rp150.000, tetapi dia juga kembali mempertanyakan apa yang akan dilakukan pemerintah dengan uang pungutan itu.
"Tidak apa-apa kalau saya datang lagi ke Bali saya akan bayar dengan penuh cinta. Tapi saya hanya membayangkan, apa yang benar-benar akan mereka lakukan dengan uang itu," ujarnya.
"Bagi saya USD 20 pun tidak apa-apa buat saya. Jadi saya pikir tidak apa-apa, tapi tunjukkan apa yang dilakukan dengan uang itu," jelasnya.
berita untuk kamu.
Ditemui di tempat berbeda, Karina turis asal Rusia juga mengatakan bahwa soal kebijakan itu juga harus ada persetujuan warga lokal, apakah keputusan berdampak baik kepada warga lokal.
"Saya tidak tahu, karena saya tidak lahir di negara ini. Saya rasa seharusnya keputusan itu juga harus ada persetujuan dari penduduk lokal," kata Karina, saat ditemui di Pantai Jerman, Kuta.
"Kalau kami orang Rusia tetap akan datang ke Bali. Tapi yang lebih penting bagaimana supaya membuat penduduk lokal lebih nyaman, itu yang lebih penting. Turis akan datang dengan membawa uang. Tapi yang penting soal (dampak baik) ke penduduk lokal," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster akan mengenakan pungutan kepada wisatawan asing yang masuk ke Pulau Dewata.
Wwisatawan asing yang masuk ke Bali secara langsung dari luar negeri ataupun secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di Indonesia akan dipungut Rp150.000 atau USD 10.
"Pembayaran pungutan oleh wisatawan asing berlaku hanya satu kali selama berwisata di Bali. Pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp150.000, atau kalau disetarakan kurs ini USD 10," kata Koster dalam Rapat Paripurna DPRD ke-26 di Kantor DPRD Provinsi Bali, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Kantor DPRD Bali, Rabu (12/7).
- Moh. Kadafi
Dengan demikian, total sekitar tiga pungutan yang harus dipenuhi bagi turis asing jika hendak masuk ke Bali.
Baca SelengkapnyaPungutan tersebut akan menjadi pemasukan daerah yang dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca SelengkapnyaRetribusi tambahan bagi turis asing tidak masalah selama dikelola terbuka dan untuk pemeliharaan pariwisata di Bali.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150.000 bagi turis asing yang akan masuk ke Bali bertujuan untuk berkontribusi terhadap konservasi alam Bali.
Baca Selengkapnya"Ini sudah tidak layak lagi untuk ditinggali," kata seorang turis.
Baca SelengkapnyaPungutan kepada turis asing tidak hanya akan diterapkan di Pulau Dewata saja. Melainkan juga di kawasan destinasi pariwisata super prioritas lainnya.
Baca SelengkapnyaPj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tidak dibenarkan mengubah aturan itu.
Baca Selengkapnya