Bank BPD Bali Ungkap Kesiapan Penyelenggaraan Pungutan Wisatawan Asing
BPD Bali memiliki peran strategis karena ditunjuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sebagai bank persepsi.
BPD Bali memiliki peran strategis karena ditunjuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sebagai bank persepsi.
Bank BPD Bali Ungkap Kesiapan Penyelenggaraan Pungutan Wisatawan Asing
Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memiliki peran strategis karena ditunjuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sebagai bank persepsi.
"Artinya Bank BPD Bali yang akan menampung pungutan wisatawan asing Rp150 ribu per orang. Hal itu karena kami juga merupakan bank yang mengelola rekening kas umum daerah (RKUD)," kata Direktur Operasional dan Teknologi Informasi Bank BPD Bali Ida Bagus Gede Setia Yasa.
Pernyataan itu disampaikan dalam seminar "Pungutan Wisman untuk Pariwisata Bali yang Berkualitas" di Kampus Universitas Udayana (Unud) Bali, Selasa (23/1/2024)
Seminar diselenggarakan oleh Fakultas Pariwisata Unud bersama Emtek Media dan diikuti oleh kalangan asosiasi pariwisata, perwakilan Desa Adat serta kalangan akademisi.
Adapun dasar Pungutan Wisman di Bali itu yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, kemudian aturan turunan yakni Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, sebagai dasar hukum pungutan tersebut.
Ketentuan terkait tata cara pembayaran pungutan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 Tahun 2023 dan kemudian Gubernur mengeluarkan Keputusan Nomor 62/04/E/HK/2024 dimana terdapat penunjukan Bank BPD Bali untuk perluasan ekosistem Elektronik Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Ida Bagus Gede Setia Yasa mengungkapkan, lokasi pembayaran Pungutan Wisman itu di antaranya melalui sistem Love Bali dimana wisman terlebih dahulu harus mengisi data wisatawan asing di antaranya nomor paspor, nama, alamat surat elektronik atau e-mail dan tanggal kedatangan.
Wisman juga dapat melakukan pembayaran di bandara atau melalui agen end point seperti di agen di kapal pesiar, akomodasi, Travel Agent atau di lokasi daya Tarik Wisata.
Instrumen pembayaran pungutan Wisman nontunai meliputi kartu kredit dan kartu debit yang saat ini ada empat jaringan pembayaran (principle) internasional: Master Card, Visa, American Express dan JCB dan untuk pembayaran Nasional dapat menggunakan mesin transaksi elektronik (EDC), mobile banking, internet banking serta anjungan tunai mandiri (ATM), dengan kanal pembayaran menggunakan QRIS, virtual account Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
.
Ida Bagus Gede Setia Yasa mengungkapkan, untuk memperluas kanal pembayaran, pihaknya pun menggandeng penyedia jasa pembayaran (PJP) yang sudah mendapatkan izin dari Bank Indonesia
"Baik bank ataupun nonbank untuk menerima pungutan itu guna memudahkan wisman dalam pembayarannya, sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," katanya usai acara seminar.
Kerja sama diharapkan menambah dan memperluas pembayaran dengan kanal nontunai untuk optimalisasi pendapatan daerah khususnya dari Pungutan Wisata bagi Wisatawan Asing.