Pungutan Rp150.000 Turis Asing di Bali Mulai Diterapkan Februari 2024, Serentak di Bandara dan Pelabuhan
Tata cara terkait pungutan tersebut belum bisa disampaikan karena masih menunggu selesai Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak bank
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36, Tahun 2023
Pungutan Rp150.000 Turis Asing di Bali Mulai Diterapkan Februari 2024, Serentak di Bandara dan Pelabuhan
Kebijakan pungutan Rp150 ribu bagi turis asing ke Pulau Dewata, akan dilakukan serentak lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai dan seluruh pelabuhan yang ada di Bali, termasuk Pelabuhan Gilimanuk, di Kabupaten Jembrana, dan Pelabuhan Padangbai, di Kabupaten Karangasem, Bali, mulai tanggal 14 Februari 2024 mendatang.Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan, untuk di pintu masuk di pelabuhan di Bali akan dipasang pos konter untuk pungutan Rp150.000 bagi wisatawan asing dan yang belum bayar akan diarahkan oleh petugas agar membayar pungutan tersebut.
"Iya serentak, baik di udara atau di laut di Pelabuhan Benoa dan juga di domestik flight Bandara I Gusti Ngurah Rai kan ada transit dari Jakarta (turis menggunakan penerbangan) domestik (ke Bali)."
Kata Kadispar, saat dihubungi Kamis (9/11) sore.
@merdeka.com
"Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai kita sasar juga. Dan pasti pasang konter di sana, kalau ada orang asing kita arahkan, sudah bayar apa belum, begini loh caranya. Tapi, saya masih belum ceks berapa konter (yang disiapkan).
Kata Kadispar.
@merdeka.com
Pihaknya juga menyebutkan, bahwa untuk menyukseskan pungutan tersebut pihaknya sudah melalukan sosialisasi atau pemberitahuan terkait pungutan Rp 150 ribu itu kepada seluruh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan juga kepada Kedutaan Besar (Kedubes), asosiasi pariwisata, konsulat yang ada di Bali serta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar disampaikan kepada maskapai penerbangan.
"Kalau saya dari sisi kesiapan sudah, dan sudah sosialisasi (atau) pemberitahuan, bahwa Bali akan melakukan pungutan, sudah kita sampaikan menyeluruh di KBRI, seluruh kedutaan besar negara sahabat yang ada di Jakarta, konsulat yang ada di Bali, semua asosiasi pariwisata, termasuk juga kami menyampaikan kepada Kementerian Perhubungan untuk menyampaikan kepada maskapai penerbangan," ujarnya.
"Kami sudah menginformasikan sebelumnya di awal Oktober 2023. Tetapi untuk tata caranya kami belum informasikan seperti apa. Tapi setelah ini, baru setelah oke PKS-nya seperti apa, baru kita akan informasikan lebih lanjut kepada (semuanya)," sebutnya.
"Sekarang masih proses PKS untuk bank-nya yang akan kita ajak kerjasama. Kalau itu kan soal bisnisnya, itu bagaimana dan seperti apa. Itu dari BPKD dan Bapedda," jelasnya.
Sementara, untuk pembayaran pungutan Rp 150 ribu untuk turis asing pihaknya menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mendorong lewat Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, karena Bank BRI untuk pembayaran visa on arrival (VoA) yang ditunjuk oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali.
"Ada Bank BRI itu untuk VoA yang ditunjuk oleh Kemenkum HAM, imigrasi. Kalau kita memungkinkan tidak kalau seperti itu. Dan kita ingin mendorong Bank BPD misalnya, karena kita punya rekening di sana soalnya. Ini semua tanpa cash dan ini by online biar transparan semuanya," ujarnya.
Sementara, pihaknya menyatakan untuk mekanisme soal pungutan Rp 150 ribu sudah tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36, Tahun 2023 dan akan diterapkan pada tanggal 14 Februari 2023 sesuai di Peraturan Daerah (Perda ) Nomer 6, Tahun 2023.
"Kalau mekanisme sudah tertuang dalam Pergub 36. Tata cara pungutannya sudah lengkap di sana dan sudah jelas. Dan amanah dari Perda bunyinya di tanggal 14 Februari 2024, sudah dijalankan," ujarnya.