Sandiaga Uno: Pungutan Rp150.000 Bagi Turis Asing untuk Jaga Alam Bali Tetap Indah
Pungutan Rp150.000 bagi turis asing yang akan masuk ke Bali bertujuan untuk berkontribusi terhadap konservasi alam Bali.
Sandiaga Uno: Pungutan Rp150.000 Bagi Turis Asing untuk Jaga Alam Bali Tetap Indah
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, pungutan Rp150.000 bagi turis asing ke Bali bertujuan untuk berkontribusi terhadap konservasi alam Bali.
"Pemerintah Provinsi Bali akan terus mengupdate dan berkoordinasi dengan satgas dan kita, karena ini (pungutan) untuk konservasi. Ide awalnya untuk keberlanjutan lingkungan pelestarian adat dan kearifan lokal, itu tetap terjaga," kata dia, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (26/7).
"Dan Rp150.000 atau USD10 ini kita harapkan bukan sebagai sebuah tambahan biaya baru. Tapi kontribusi terhadap pelestarian lingkungan untuk tahun-tahun ke depan agar ekosistem pariwisata di Bali ini tetap terjaga," katanya.
Saat ditanya apakah pungutan Rp150.000 tidak memberatkan bagi turis asing yang datang ke Pulau Dewata, menurutnya hal itu sesuai narasi yang diberikan, kalau narasi yang diberikan positif tentu diterima.
"Jika kita tetapkan suatu narasi yang positif, karena semua wisatawan ini ingin Bali ini tetap terjaga. Semua wisatawan juga menginginkan Bali ini, tetap indah seperti ini. Sampahnya terkelola dengan baik, tumbuh karangnya terjaga, mangrovenya dalam kondisi yang baik," ujarnya. "Nah ini, butuh biaya dan biaya inilah akan kita gunakan melalui inisiatif yang sekarang. Prosesnya masih awal, nanti akan dibahas dan disosialisasikan dan juga akan tahapan perda dan lain sebagainya," lanjutnya.Meski demikian, dirinya belum mengetahui apakah kebijakan pungutan tersebut juga akan diterapkan di daerah lain. Sebab, kunjungan wisatawan asing di Bali lebih besar hingga 50 persen.
"Tapi daerah-daerah lain belum dikenal, jadi kita lebih baik sangat berhati-hati, dalam menerapkan tambahan biaya. Kalau Bali ini setelah melalui proses pada posisi yang sudah menawarkan kontribusi untuk konservasi itu yang narasi yang harus kita bangun," ujarnya.
Merdeka.com
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster akan mengenakan pungutan kepada wisatawan asing yang masuk ke Pulau Dewata sebesar Rp150.000.
Pungutan ini berlaku bagi turis yang masuk ke Bali secara langsung atau secara tidak langsung melalui wilayah lain di Indonesia.
"Pembayaran pungutan oleh wisatawan asing berlaku hanya satu kali selama berwisata di Bali. Pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp150 ribu, atau kalau disetarakan kurs ini 10 dollar," kata Koster dalam Rapat Paripurna DPRD ke-26 di Kantor DPRD Provinsi Bali, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Kantor DPRD Bali, Rabu (12/7) lalu.