Pemprov Bali Pungut Pajak Turis Asing Mulai Februari 2024, Begini Respons Kemenkeu
Biaya yang dibebankan sebesar USD10 atau Rp150.000 per satu kunjungan dan berlaku pada Februari 2024 mendatang.
Biaya yang dibebankan sebesar USD10 atau Rp150.000 per satu kunjungan dan berlaku pada Februari 2024 mendatang.
Pemprov Bali Pungut Pajak Turis Asing Mulai Februari 2024,
Begini Respons Kemenkeu
Pemprov Bali Pungut Pajak Turis Asing Mulai Februari 2024
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan memberlakukan penarikan pajak wisata kepada wisatawan asing yang datang ke Pulau Dewata.
Biaya yang dibebankan sebesar USD10 atau Rp150.000 per satu kunjungan dan berlaku pada Februari 2024 mendatang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Menanggapi hal itu, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Sandy Firdaus
menegaskan pungutan tersebut boleh dilakukan asalkan ada kebijakan yang dikeluarkan Pemda.
Kalau tidak ada Perda yang menjadi landasan hukum, maka Pemerintah Daerah (Pemda) tidak boleh melakukan pungutan tersebut karena hal itu menjadi ilegal.
"Memang Pemprov Bali sudah merevisi undang-undang terkait penarikan pajak wisata terhadap wisatawan asing. Nah kalau daerah lainnya selama UU (Perda)-nya tidak menyebutkan ada pungutan yang diambil, itu tidak boleh dilakukan Pemda," kata Sandy dalam acara media briefing DJPK, Jakarta, Senin (16/10).
Kendati adanya revisi Perda terkait pungutan pajak tersebut, tidak berdampak pada penurunan wisatawan asing ke Bali.
Namun hal itu tetap harus dilihat dampaknya setelah satu atau dua tahun kebijakan itu diterapkan.
"Sejauh ini sih kalau baca-baca di berita juga kayanya enggak ada pengaruhnya ya. Cuma nanti kita bisa lihat lah setahun, dua tahun setelah pemberlakukan ini dan sampai seperti apa," kata Sandy.
Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing berlaku selama Wisatawan Asing berwisata ke Bali, sebelum Wisatawan Asing bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.
Pungutan wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik
(e-Payment) sebesar Rp150.000.
"Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali," bunyi Pasal 5 Ayat 4.
Nantinya pembayaran pungutan oleh Wisatawan Asing diberikan tanda bukti telah membayar secara elektronik dengan barcode dan/atau tanda resmi tertentu dari Pemerintah Provinsi.
Untuk teknis tata cara pembayaran pungutan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur.