Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya
Wisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.
Ketentuan ini merupakan pungutan wisatawan asing oleh pemerintah daerah pertama di Indonesia, setelah melalui perjalanan yang panjang.
Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya
Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya
Pemerintah Provinsi Bali secara resmi menarik pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150.000 per orang, mulai besok, 14 Februari 2024.
Ketentuan ini merupakan pungutan wisatawan asing oleh pemerintah daerah pertama di Indonesia, setelah melalui perjalanan yang panjang.
Wisatawan asing dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba atau minimal sebelum memasuki pintu kedatangan wisatawan asing di Pulau Dewata.
Dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 tahun 2023 tentang tata cara pembayaran pungutan bagi wisatawan asing menyebutkan, pungutan itu dikenakan kepada wisatawan asing yang langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lain di Indonesia.
Pembayaran dapat dilakukan di antaranya melalui sistem Love Bali pada laman lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali.
Pada laman itu, wisatawan asing terlebih dahulu memilih metode pembayaran misalnya kartu kredit dengan empat penyedia jaringan internasional dan satu penyedia jasa pembayaran nasional.
Kemudian, bisa juga transfer bank, kanal BPD Bali atau melalui pembayaran cepat berbasis kode batang atau barcode dengan QRIS.
Setelah itu, wisatawan mengisi identitas yakni nama sesuai paspor, alamat surat elektronik (email), nomor paspor dan tanggal kedatangan.
Setelah pembayaran sukses, maka wisatawan asing itu bukti pembayaran secara digital melalui email tersebut.
Kemudian bukti pembayaran digital itu wajib dipindai di pintu kedatangan wisatawan asing setelah mereka menyelesaikan pemeriksaan dokumen perjalanan.
Selain melalui cara digitalisasi itu, pembayaran juga dapat dilakukan di tempat lainnya yakni saat akan memasuki pintu kedatangan wisatawan asing dengan membayar di tempat yang disediakan dengan skema non-tunai.
Kemudian pembayaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi Love Bali End Point untuk agen di kapal pesiar, akomodasi perhotelan, agen perjalanan wisata baik daring atau konvensional, dan daya tarik wisata.
Ada pun tujuh kategori WNA yang mendapat pengecualian dari pungutan yakni pemegang visa diplomatik dan resmi, kru pada alat transportasi angkut/alat angkut, pemegang kartu izin tinggal sementara (kitas) atau kartu izin tinggal tetap (kitap).
Kemudian, pemegang visa penyatuan keluarga, pemegang visa pelajar, pemegang golden visa, pemegang jenis visa lainnya (jenis visa bisnis).
Mekanisme pungutan wisman itu perlu penyempurnaan untuk menambah kenyamanan wisatawan asing agar tidak terjadi antrean panjang apabila wisman baru membayar saat memasuki pintu kedatangan wisman di Pulau Dewata.
Diharapkan pembayaran itu tidak harus dilakukan di pintu masuk Bali, namun lebih utama dilakukan sebelum keberangkatan ke Bali atau melalui "end point" di hotel dan tempat wisata.
Selain itu, mesin pemindaian bukti pembayaran perlu diperluas, tidak hanya fokus di pintu kedatangan di bandara atau pelabuhan kapal pesiar, tapi juga di pintu kedatangan, misalnya di Pelabuhan Gilimanuk, karena tidak menutup kemungkinan wisatawan asing masuk Bali melalui wilayah lain di Tanah Air.
Di sisi lain, Pemprov Bali perlu melakukan transparansi terkait dana yang terkumpul dan penggunaan dana pungutan wisman itu.
Dinas Pariwisata Provinsi Bali menegaskan transparansi pungutan wisman dilakukan melalui aplikasi "Love Bali", sehingga semua masyarakat dapat memantau penggunaannya.
Setidaknya perlu waktu tertentu, misalnya enam bulan atau satu tahun, setelah implementasi, untuk memantau pemanfaatan pungutan wisatawan asing itu demi kelestarian budaya dan lingkungan alam Pulau Dewata.